Pengedar Ekstasi Dibekuk di Dermaga Rawajitu Selatan, Polisi Sita 5 Butir Pil Haram

Suyono
2 min
IMG 20260623 WA0092
A-AA+A++

Tulang Bawang, Nusantaratoday.id –Peredaran narkotika di wilayah pesisir Tulang Bawang kembali terbongkar. Seorang pria berinisial T (37), warga Kecamatan Penawar Aji, ditangkap aparat kepolisian saat berada di dermaga speedboat Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, pada Kamis (4/6/2026) lalu.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan lima butir pil ekstasi berwarna oranye dengan berat bruto 1,90 gram yang disimpan dalam tas selempang hitam.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Jhon Apriwansyah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena area dermaga diduga sering dijadikan lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Bak Film Laga, Kanit Reskrim Tabrak Motor Pelaku Curanmor Hingga Bergulat di Dasar Jurang

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Rawajitu Selatan yang dipimpin Aiptu Aditya Priyadi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” kata Iptu Jhon pada awak media Selasa(23/6/2026)

Ia menambahkan sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di area dermaga. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik bening berisi lima butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Pelaku tak dapat mengelak ketika barang bukti ditemukan di dalam tas yang dibawanya. Polisi kemudian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Bongkar Rekayasa Amuk Massa, Polda Sumsel Ungkap Pembunuhan Berencana di OKU Selatan

Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku saja. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok maupun kemungkinan adanya sindikat yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap asal-usul barang dan jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.