Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Proyek rehabilitasi Jalan Bandar Abung-Bandar Sakti (LINK.063) di Kabupaten Lampung Utara senilai Rp4,55 miliar menjadi sorotan. Pengawas dari Dinas PU menyebut pekerjaan sesuai RAB, sementara pengawas lapangan mengakui masih ada kekurangan.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung 2026 itu dikerjakan CV Nusantara Perkasa Abadi Indonesia dengan masa kerja 120 hari. Pengawasan pekerjaan tercantum dilakukan CV Soraya Cipta Sarana.
Perbedaan keterangan muncul terkait hasil pekerjaan di lapangan.
Pengawas Dinas PU, Kevin, sebelumnya menyatakan pekerjaan telah sesuai dengan RAB. Dia menyebut lapisan hotmix binder tahap pertama memiliki ketebalan 6 cm, sedangkan lapisan hotmix wearing tahap kedua setebal 4 cm.
Namun, hasil pantauan di sejumlah titik menemukan dugaan ketidaksesuaian. Ketebalan lapisan hotmix wearing disebut tidak merata 4 cm. Galian bahu jalan juga diduga tidak mencapai kedalaman 15 cm.
Selain itu, terdapat bagian badan jalan yang dikeruk dan diduga tidak diberi material base A sebagaimana mestinya.
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Aak yang diketahui sebagai pengawas lapangan. Berbeda dengan Kevin, Aak justru mengaku tidak berani menyebut pekerjaan tersebut sudah sempurna.
“Saya minta maaf atas pernyataan yang disampaikan pengawas dari PU tadi. Secara teknis yang mereka sampaikan benar. Namun saya sendiri gak berani menyatakan jika pekerjaan ini sempurna. Tentu ada kekurangan juga,” kata Aak saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2026).
Aak kemudian meminta awak media berkoordinasi dengan rekannya, Dedek, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
“Nanti saya sampaikan kepada Dedek. Besok Mas ke lokasi saja langsung bertemu Pak Dedek,” ujarnya.
Sementara itu, Dedek saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku masih berada di Bandar Lampung.
“Nanti saya kabari kalau sudah di lokasi,” jawab Dedek.
Dengan demikian, terdapat dua penjelasan berbeda mengenai kondisi pekerjaan tersebut. Kevin dari pihak pengawas Dinas PU menyatakan pekerjaan telah sesuai RAB, sedangkan Aak selaku pengawas lapangan mengakui masih terdapat kekurangan dan tidak berani menyatakan pekerjaan sempurna.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung terkait dugaan ketidaksesuaian yang ditemukan di lapangan.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Dinas PU, kontraktor pelaksana, maupun pengawas proyek untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas temuan tersebut.






