Sengkarut Menara Tak Berizin di Lampung Utara: Nama Raksasa Mitratel Terseret

Berry Pratama
2 min
IMG 20260620 171853
A-AA+A++

LAMPUNG UTARA, NUSANTARATODAY.ID – Sebuah menara telekomunikasi raksasa berdiri kokoh di Jalan Inpres, Gang Melon RT 007, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Ironisnya, proyek yang dikabarkan siap beroperasi untuk sejumlah operator seluler ini diduga kuat belum mengantongi selembar pun izin resmi dari pemerintah daerah setempat.

​Kasus ini menjadi tamparan keras bagi iklim investasi daerah karena menyeret nama PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sekaligus raksasa infrastruktur telekomunikasi terbesar di Asia Tenggara.

​Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan bahwa struktur fisik menara telah rampung 100% dan tinggal menunggu pemasangan perangkat aktif. Namun, di balik megahnya bangunan baja tersebut, tersimpan tanda tanya besar terkait legalitasnya.

​Saat dikonfirmasi, Milano yang disebut-sebut sebagai representasi pihak Mitratel memilih bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan klarifikasi. Sikap menutup diri ini sontak menyulut spekulasi liar dan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Masjid Baiturrahim Surakarta Tebar Kebahagiaan Idul Adha, Daging Kurban Diantar Langsung Kerumah Warga

​”Kalau perusahaan besar saja bisa menabrak aturan dan membangun tanpa izin, mengapa masyarakat kecil selalu dituntut patuh” celos Syaifullah, seorang warga setempat.

​Keluhan warga bukan tanpa dasar. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara secara gamblang membongkar borok proyek ilegal ini.

​”Tower itu berdiri tanpa izin sepotong pun. Satu huruf pun tidak pernah masuk ke meja kami,” tegas Irawan Jek Triyanto, Petugas Fungsional PTSP, Kamis (18/6/2026).

​Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (Perkim) Lampung Utara juga mengonfirmasi bahwa proyek ini tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Padahal, kedua dokumen ini adalah syarat mutlak yang wajib dikantongi sebelum tanah pertama dicangkul.

​Pantauan langsung di lokasi pada Sabtu (20/6/2026) mengonfirmasi bahwa menara komersial ini tinggal selangkah lagi aktif. Letaknya yang berada persis di tengah pemukiman padat penduduk kini memicu kecemasan.

Baca Juga :  Sejumlah Kelompok Penolak Migas Kena Jebakan Batman

​Berdasarkan kesaksian warga sekitar, menara ini rencananya akan digunakan secara bersama oleh provider besar seperti Telkomsel, Tri, dan XL.

​Fungsi Pengawasan Mandul, Rampungnya menara ini menjadi bukti nyata lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan perda di Lampung Utara, seolah-olah korporasi besar mendapatkan karpet merah untuk melangkahi hukum.

​Publik kini mendesak transparansi dan akuntabilitas dari Mitratel serta para operator seluler yang terlibat. Lebih dari itu, masyarakat menantang keberanian Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk mengambil tindakan tegas mulai dari penyegelan hingga pembongkaran paksa.

​Kasus ini bukan lagi sekadar urusan kelalaian administrasi. Ini adalah potret nyata tentang bagaimana kepatuhan hukum, transparansi, dan kesetaraan di hadapan regulasi sedang diuji. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, namun tumpul dan tak berdaya di hadapan raksasa korporasi.