Polsek SU II Palembang Tangkap Pelaku Penusukan Warga 14 Ulu Usai Sempat Buron

Berry Pratama
2 min
IMG 20260912 WA0190
A-AA+A++

PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Tim Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang bergerak cepat mengamankan Muhammad Royib (40), pelaku penganiayaan bersenjata tajam yang sempat meresahkan warga kawasan Jalan KH Azhari, Lorong Perbatasan (Bedeng Imon), Kelurahan 14 Ulu, Palembang.

​Penangkapan buruh harian lepas tersebut dilakukan menyusul laporan resmi korban (LP/B-76/V/2026/SPKT/POLSEK SEBERANG ULU 2) tertanggal 17 Mei 2026.

​Peristiwa bermula pada Minggu (4/5/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Korban bernama Muhayat (32) yang tengah duduk santai di lokasi kejadian mendadak dihampiri oleh pelaku.

Baca Juga :  Sikat Spesialis Pembobol Gudang, Polsek SU II Palembang Amankan Ratusan Besi Behel

Tanpa memicu provokasi awal, pelaku langsung menendang kaki korban. Usaha korban menegur aksi arogan tersebut justru dibalas dengan tusukan senjata tajam ke arah telapak tangan kanan korban hingga mengalami luka robek serius.

​Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmad H, S.H. menegaskan bahwa pihak kepolisian bertindak cepat begitu menerima laporan warga dan kini fokus menyelesaikan seluruh tahapan hukum.

​”Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan setelah sempat buron usai melakukan penusukan secara mendadak terhadap korban. Saat ini penyidik tengah melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), menyusun konstruksi rekonstruksi kejadian, serta berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Negeri Palembang untuk pelimpahan berkas perkara,” tegas Kapolsek SU II. Sabtu (12/09/26).

Baca Juga :  Tega Kasih Nenek Kado Duka, Pemuda di Palembang Embat Perabotan Rumah Demi Sabu

​Atas tindakan penganiayaan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman pidana penjara.

IMG-20260904-WA0396