Tega Kasih Nenek Kado Duka, Pemuda di Palembang Embat Perabotan Rumah Demi Sabu

Berry Pratama
2 min
IMG 20260829 131043
A-AA+A++

Palembang, Nusantaratoday.id – Aksi tidak terpuji dilakukan oleh Noufal Rifqiy Alfalih (23). Pemuda asal Palembang ini tega membobol rumah dan menguras perabotan milik nenek kandungnya sendiri, Suraini (71). Kini, petualangan nekat pemuda pengangguran tersebut resmi terhenti di tangan Tim Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang.

​Aksi pencurian dalam keluarga ini terkuak di kediaman korban yang berlokasi di Lorong Fuad Dalam, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II.

​Peristiwa bermula sekitar pukul 17.10 WIB. Saksi berinisial P (16) yang tengah duduk di teras rumah kerabat korban menaruh curiga saat melihat pelaku melintas mengendarai sepeda motor. Tanpa canggung, pelaku memboyong tabung gas 3 kg, kompor, mesin pompa air, hingga tumpukan piring. pada Senin (10/8/2026) sore.

​Kecurigaan saksi terbukti saat ia memeriksa kondisi rumah korban. Pintu kamar depan yang awalnya terpaku rapat ditemukan dalam keadaan jebol dan terbuka lebar. Melihat isi rumah yang sudah ludes, saksi langsung menghubungi korban yang saat itu sedang berada di Bengkulu.

Baca Juga :  Dapur MBG Widuri Disorot: Diduga Milik Anggota DPRD PDI Perjuangan, Hamu Fauzi Desak Audit APH

​Mendapat kabar duka tersebut, korban bergegas pulang ke Palembang. Menelan kerugian hingga Rp3,7 juta, Suraini lantas melayangkan laporan resmi ke Polsek Seberang Ulu II.

​Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H., membenarkan penangkapan tersangka yang berawal dari hasil penyelidikan mendalam di lapangan.

​”Tersangka kami bekuk tanpa perlawanan saat sedang tertidur lelap di kediaman rekannya. Saat diinterogasi, ia mengakui seluruh aksinya yang telah membobol dan menggasak barang-barang milik neneknya sendiri,” ungkap Kompol Dedi.

​Polisi turut mengungkap tabir di balik aksi nekat pemuda tersebut. Seluruh barang hasil curian ternyata telah ludes dijajakan ke pasar gelap.

Baca Juga :  Illegal Refinery di Lawang Wetan Muba Terbongkar, Dua Pemilik Berstatus DPO

​”Uang hasil penjualan barang curian diakui tersangka telah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli makanan dan minuman, serta sisanya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek.

​Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah sisa barang bukti berupa perabotan keramik, meliputi 4 lusin piring makan vintage bermotif unik (bunga hitam kelabu, bunga merah tua, mawar hitam, hingga putih polos), 1 set alat prasmanan keramik merek Vicenza, dan serta 1 buah panci dandang.

​Akibat perbuatan tegapnya, Noufal kini harus berteman dengan dinginnya jeruji besi Polsek Seberang Ulu II Palembang. Ia dijerat dengan Pasal 481 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga.

IMG-20260904-WA0396