Pemalang, Nusantaratoday.id — Camat Ulujami, Waluyo, S.STP., M.P., menegaskan kepada seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) agar melakukan pendataan secara langsung dari rumah ke rumah atau door-to-door. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih Pilkades Serentak 2026 benar-benar akurat sekaligus menjamin hak pilih masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Waluyo saat membuka Rapat Koordinasi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkades Serentak Kecamatan Ulujami Tahun 2026 yang digelar di Aula Kecamatan Ulujami, Rabu (16/9/2026).
Dalam arahannya, Waluyo meminta seluruh Pantarlih tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi memastikan kondisi dan keberadaan warga secara langsung di lapangan.
“Pastikan hak warga desa yang mempunyai hak pilih terlindungi dengan baik. Untuk itu, pendataan door-to-door wajib dilakukan agar data yang dihasilkan akurat dan valid,” tegas Waluyo.
Ia juga mengingatkan agar seluruh petugas menjalankan tugas sesuai Tata Tertib Khusus (Tatibsus) Pilkades serta Peraturan Panitia Pilkades. Ketentuan tersebut menjadi pedoman, mulai dari proses pendaftaran hingga penentuan warga yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
Rapat koordinasi tersebut turut menghadirkan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang, Wendy Resnu Pratama, S.STP., M.A.P., sebagai narasumber.
Dalam kegiatan itu, Wendy memberikan pembekalan teknis kepada para petugas terkait ketentuan pendaftaran serta persyaratan warga yang dapat ditetapkan sebagai pemilih dalam Pilkades Serentak 2026.
Sesuai ketentuan, pemilih Pilkades antara lain harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin. Selain itu, calon pemilih harus berdomisili dan tercatat sebagai penduduk desa setempat sekurang-kurangnya enam bulan terakhir yang dibuktikan dengan KTP-el, serta tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
Dengan pendataan yang dilakukan secara langsung dan sesuai ketentuan, proses pemutakhiran data pemilih diharapkan dapat berjalan secara akurat, tertib, dan mampu menjamin hak pilih warga dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.










