Pemalang , Nusantaratoday.id — Satreskrim Polres Pemalang berhasil menuntaskan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terjadi di Desa Jatingarang melalui mekanisme restorative justice. Kasus yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial ini akhirnya diselesaikan secara damai setelah kedua pihak yang bersengketa memilih menempuh jalur kekeluargaan.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar, yang berbicara mewakili Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban. Mereka keberatan atas perbuatan seorang pria berinisial DAS (38 tahun) yang mengirim pesan tidak pantas lewat WhatsApp kepada anak korban, dengan rentang waktu kejadian antara Januari sampai Juli 2026.
Menurut AKP Faizal, pesan-pesan tersebut membuat anak korban merasa resah dan tidak nyaman, sehingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Pemalang.
Setelah laporan diterima, tim Satreskrim segera bergerak melakukan penyelidikan. Namun di sela proses hukum berjalan, pihak kepolisian turut membuka jalur mediasi guna mendampingi penyelesaian secara musyawarah. Proses ini disaksikan langsung oleh Kepala Desa Jatingarang dan Ketua Yayasan At Taqwa Jatingarang.
Hasil mediasi tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan: pihak terlapor mengakui perbuatannya secara terbuka dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban beserta keluarganya, terlapor juga bersedia mundur dari pekerjaannya sekaligus dari keanggotaannya di yayasan tempat ia bernaung, dan yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Apabila kesepakatan ini dilanggar, proses hukum akan kembali dijalankan.
Meski kasus ini berakhir melalui jalur kekeluargaan, Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan terlapor tetap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE. Menurutnya, langkah mediasi ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian untuk menghadirkan kepastian hukum yang adil sekaligus menjaga keharmonisan di tengah masyarakat. (Alwi)









