Sumenep, NusantaraToday.Id_Kasus penggelapan yang menimpa Qusyairi (Korban) yang di lakukan oleh Juhairiyah Binti Dinawi (Terpidana) akhirnya berhasil, membuahkan hasil sesuai yang diharapkan.
Kasus yang awalnya diputus lepas oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang menyakitkan untuk pihak korban berakhir dengan keputusan dari Mahkamah Agung yang membatalkan Putusan PN Sumenep dan menjadikan pihak terdakwa menjadi terbukti bersalah.
Putusan dari Mahkamah Agung (MA) menjadi tendensi kuat atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang memutus lepas Juhairiyah Binti Dinawi.
Tim Advokat yang menangani kasus ini Dody Zulfan SH. MH dan Kartika Sari SH, M.Kn menyatakan bahwa perjuangannya selama ini tidak sia-sia, Alhamdulillah dengan keputusan Mahkamah Agung ini kita bersyukur, putusan yang awalnya di Pengadilan Negeri Sumenep menyatakan Lepas dan kita perjuangkan melalui Kasasi JPU ke Mahkamah Agung yang hasil dari putusannya terdakwa dinyatakan bersalah.
“Alhamdulillah putusan Mahkamah Agung menemui hasil yang memuaskan, tapi ini penuh dengan perjuangan yang lama. Artinya dari penyidik yang menghapuskan pasal 378 KUHP. Untuk laporannya itu dua orang, Yaitu Juhairiyah Binti Dinawi dengan Moh. Alfani suami istri yang sama-sama dilaporkan dalam kasus yang berbeda, karena yang satu mengambil barang dan satunya menjual, tapi uang itu tidak di setor, itulah sebabnya adanya Dumas terhadap penyidik ke Propam Polda Jawa Timur”,Pungkasnya.
Lanjutnya, ini masalah pidana penipuan dan penggelapan, nah ini sudah dilaporkan yang ternyata selama perkara di pegang oleh pengacara sebelumnya, selama kurang lebih 5 tahun itu tidak berjalan, bahkan saat itu Juhairiyah Binti Dinawi sebagai Tersangka tidak ditahan.
“Nah, udah dilaporin sejak tahun 2020 ternyata selama perkara itu dipegang oleh pengacara di sana selama 5 tahun itu tidak berjalan. Sidang dengan nomer perkara No. 37/Pid.B/2025/PN.Smp yang diketuai oleh Dr. Jetha Tri Darmawan, SH., MH., pun ternyata memberikan Putusan Lepas dari segala tuntutan, ini telah mencederai keadilan dan betapa menyakitkannya untuk korban”, imbuhnya.
“Sekarang sudah ada putusan dari Mahkamah Agung, setelah dengan Jaksa melakukan Kasasi ada putusan Mahkamah Agungnya menyatakan si terpidana bersalah ”,lanjutnya.
Hasil putusan yang keluar terhadap terdakwa hukuman 7 bulan penjara, meskipun belum memenuhi rasa keadilan seutuhnya, tapi sudah membuktikan bahwa terdakwa sudah bersalah dan Putusan Majelis Hakim PN Sumenep yang diketahui Dr. Jetha Tri Darmawan, SH., MH., adalah salah dan menyesatkan, salah dalam analisa tidak mampu membedakan tindak pidana dan perdata.
Proses eksekusi Terpidana berjalan sangat dramatis, dari keluarnya Surat Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sumenep sampai penangkapannya seperti main kucing-kucingan. Juhairiyah Binti Dinawi yang awalnya berada di rumahnya di Ds. Pandian Kec. Kota Sumenep diinfokan sudah pergi ke Desa Manding Laok yang ternyata juga tidak berada di TKP.
Hingga akhirnya Terpidana berhasil ditangkap yang diketahui berada di Guluk-guluk menjelang tengah malam, dan menjadi akhir dari pelariannya.
“Prosesnya eksekusinya berjalan dramatis, kita kejar-kejaran dengan Terpidana tersebut, dari awalnya berada di Desa Manding Laok pindah ke Ds. Pandian, pindah lagi ke Lenteng hingga berhasil di tangkap di Kecamatan Guluk-guluk Sumenep. Di Manding kita menunggu hingga tiga jaman dan tidak ada, untungnya mobil si Terpidana berhasil terdeteksi oleh korban dan berhasil membuntutinya sampai di Guluk-guluk, mungkin sudah kuasa Tuhan”, Pungkasnya.
“kami sangat mengapresiasi hasil kerja dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang eksekusinya dipimpin langsung oleh JPU Surya Rizal Hertady, SH, terbuka siap menerima saran dan pendapat Tim Penasehat Hukum yang turut serta membantu mencari informasi keberadaan Terpidana, hingga akhirnya dapat ditangkap”, tambahnya.
Dari hasil penangkapan ini membuahkan hasil yang diharapkan oleh pihak korban, dan menjadikan sebuah perjuangan yang tanpa lelah yang selama kurang lebih 5 tahun berjuang akan sebuah kebenaran.
(@Man )





