Mangkrak Dan Viral, Kejari Lampung Utara Bidik Dugaan Penyimpangan Dana KWT Bumi Agung Marga

Berry Pratama
3 min
IMG 20260612 053236
A-AA+A++

LAMPUNG UTARA, NUSANTARATODAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menegaskan kesiapannya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana program pemberdayaan Kelompok Wanita Tani (KWT) di Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur. Langkah ini diambil setelah kondisi lahan kelompok tersebut viral di media sosial dan memantik kecurigaan publik terkait realisasi anggaran negara.

​Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya tengah mencermati dinamika informasi yang berkembang di masyarakat. Kendati demikian, ia mengaku masih harus memverifikasi apakah laporan resmi terkait kasus tersebut sudah masuk ke meja kejaksaan atau belum.

​”Saya belum tahu pasti apakah laporannya sudah masuk atau belum, karena saat ini saya masih di lapangan,” ujar Ready saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis (11/6/2026).

​Kegaduhan ini bermula dari unggahan video akun Facebook Novendi Novendi pada Rabu 10 juni 2026. Lahan KWT Desa Bumi Agung Marga yang seharusnya menjadi episentrum aktivitas pertanian dan pemberdayaan perempuan, justru tampak mengenaskan. Lahan tersebut terlantar, dipenuhi semak belukar, dan sama sekali tidak menunjukkan adanya aktivitas budidaya.

Baca Juga :  Skandal Upah Minim Oppo Lampung Memanas: Digaji Ratusan Ribu, Laskar Lampung Desak Disnaker Turun Tangan

​Kontradiksi antara serapan anggaran dan realitas di lapangan ini langsung memantik reaksi keras netizen. Berbagai spekulasi liar pun bermunculan di kolom komentar terkait ke mana mengalirnya bantuan pemerintah tersebut.

​”Di Desa Bumi Agung Marga ada dua kelompok, masing-masing diketuai oleh Fitri Yani dan Hamsatun,” ungkap salah seorang warga net.

​Warganet lain bahkan membeberkan rincian bantuan yang dikucurkan negara. “Kelompok Fitri Yani menerima bantuan berupa unit kendaraan Bentor (Becak Motor), sedangkan kelompok Hamsatun menerima kucuran dana segar sebesar Rp50 juta,” tulis akun lainnya.

​Aroma penyimpangan kian menyengat setelah Ketua KWT, Fitri Yani, memberikan klarifikasi terkait keberadaan aset bentor tersebut. Ia berdalih kendaraan operasional kelompok itu terpaksa dititipkan di rumah adiknya di desa lain dengan alasan keamanan dan ketiadaan garasi.

​”Bentor KWT saya titipkan ke adik karena di sini tidak ada tempat penyimpanan. Sewaktu-waktu kelompok membutuhkan, bisa langsung diambil,” kilih Fitri Yani di kolom komentar.

Baca Juga :  Cegah Perilaku Perundungan, KKN Universitas Wiraraja Gelar Edukasi di Laok Jang-Jang

​Alibi tersebut bukannya meredakan situasi, justru memicu polemik baru. Warga menilai sangat janggal jika aset negara yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat desa setempat justru dikuasai oleh pihak luar di desa yang berbeda.

​Kondisi lahan yang telantar ditambah pengelolaan aset yang karut-marut memperkuat dugaan bahwa program pemberdayaan ini hanya menjadi ladang formalitas tanpa output yang jelas.

​”Jika dana dan aset dikelola sesuai regulasi, tentu tidak ada yang harus disembunyikan. Tapi kalau lahannya mangkrak dan asetnya berpindah tangan keluar desa, aparat penegak hukum wajib turun tangan,” tegas seorang warga setempat.

​Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat mendesak Kejari Lampung Utara bersama Inspektorat untuk segera turun ke lapangan guna mengaudit laporan pertanggungjawaban serta memeriksa fisik aset yang diduga menyimpang dari petunjuk teknis (juknis) program.