SURABAYA, Nusantaratoday.id – Penangkapan empat warga asal Pamekasan, Madura, dalam kasus peredaran rokok ilegal di Jalan Tol Surabaya–Mojokerto, kawasan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, pada Agustus 2025, membuka dugaan keterlibatan jaringan distribusi berskala besar yang beroperasi lintas provinsi.
Keempat terdakwa Abdur Rosid, Mohamad Hasanuddin, Achmad Fauzi, dan Mohammad Zali diduga merupakan bagian dari struktur distribusi yang terhubung dengan seorang tokoh berinisial DS, warga Pamekasan, yang disebut sebagai aktor utama dalam peredaran rokok ilegal. DS juga dikaitkan dengan kepemilikan PR SM Jaya Gemilang yang berlokasi di Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Menurut laporan Jurnalpagi.id, para terdakwa kedapatan mengangkut 383 bal atau sekitar 830.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek, antara lain Geboy, Angker, Wayang, Coboy, Artis, dan HYS. Pengiriman tersebut menggunakan kendaraan Isuzu Elf bernomor polisi S 7704 JB, yang rencananya diarahkan ke wilayah Bandung, Jawa Barat.
Selain empat terdakwa tersebut, dua individu lain Mohamad Shofiyanto dan DS hingga kini berstatus buron dan telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Seorang sumber internal yang memahami dinamika distribusi rokok ilegal di Madura menyebutkan bahwa DS diduga menjadi otak dari jaringan bisnis tersebut, yang dinilai terorganisir dan memiliki jangkauan antarprovinsi. Sumber itu juga mengungkapkan adanya dugaan jejaring kuat yang dimiliki DS, termasuk kemungkinan perlindungan dari oknum aparat, sehingga menimbulkan persepsi bahwa yang bersangkutan sulit tersentuh hukum.
“Jaringan ini melibatkan sejumlah pihak seperti H. MS, DS, MS, DJ (oknum kepolisian), ED (oknum TNI), HMS, H. FM (pemilik rokok ilegal merek Geboy), dan H. NW (warga Malang),” ujar sumber yang enggan diidentifikasi, Minggu (30/11/2025).
Berbagai kalangan pemerhati kebijakan cukai mendorong aparat penegak hukum untuk segera menangkap Shofiyanto dan DS guna menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak tebang pilih. Penindakan yang menyasar pelaku utama dinilai penting untuk menjaga integritas institusi hukum serta menghindari munculnya kesan pembiaran.
“Ketika pelaku utama tidak disentuh sementara kurir lapangan ditindak, hal itu menciptakan ketimpangan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat,” ujar salah seorang pengamat kebijakan fiskal daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada DS belum membuahkan hasil karena keterbatasan akses komunikasi. Redaksi masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memperoleh klarifikasi dari pihak terkait. (IAM)





