SUMENEP, Nusantaratoday.id – Kepala Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, memberikan klarifikasi terkait viralnya pemberitaan mengenai dugaan kejanggalan proses pencairan bantuan untuk anak yatim yang melibatkan perangkat desa dan pendamping dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep. Klarifikasi tersebut disampaikan kepada sejumlah media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) pada Kamis (28/11/2025).
Pemberitaan yang beredar sejak Kamis, 27 November 2025, menyoroti tindakan Sekretaris Desa (Sekdes) Parsanga bersama pendamping Dinsos yang melakukan pencairan bantuan di salah satu gerai ritel modern tanpa kehadiran langsung para penerima manfaat. Praktik tersebut dinilai berpotensi menyalahi ketentuan prosedural.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Parsanga, Mohammad Shalehoddin, S.A.N., menjelaskan bahwa pemerintah desa memandang pemberitaan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media dan menjadi bahan evaluasi internal.
“Atas nama pemerintah desa, saya menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah menjalankan fungsi pengawasan publik. Kondisi yang terjadi menjadi evaluasi bagi kami,” ujar Kades Shaleh, Jumat (28/11/2025).
Ia menegaskan bahwa proses pencairan bantuan memiliki mekanisme yang harus dijalankan sesuai ketentuan teknis. Namun, ia memastikan bahwa seluruh bantuan bagi anak yatim di wilayahnya telah disalurkan secara utuh kepada masing-masing penerima.
Menurutnya, tindakan Sekdes dalam proses pencairan dilakukan karena adanya permintaan dari penerima manfaat yang tidak dapat hadir secara langsung. Pengambilan secara kolektif tersebut juga berdasarkan arahan pendamping Dinsos, Ratna, yang mendorong percepatan pencairan mengingat penutupan anggaran akhir tahun.
“Keterlibatan Sekdes semata-mata mengikuti arahan pendamping serta permintaan penerima manfaat. Setelah dicairkan, bantuan diberikan secara utuh kepada masing-masing keluarga,” jelasnya.
Keterangan tersebut turut dibenarkan oleh sejumlah penerima manfaat. Mereka menyampaikan bahwa sebagian tidak dapat hadir saat pencairan karena sedang bekerja, tidak berada di rumah, atau memiliki keterbatasan lainnya.
“Kami merasa terbantu oleh Sekdes dan pendamping yang bersedia mengambilkan hak anak-anak kami. Terima kasih kepada Pak Kades, Sekdes, dan pendamping yang telah memudahkan proses penerimaan bantuan,” ungkap salah satu orang tua penerima manfaat saat ditemui di Balai Desa Parsanga, Jumat (28/11/2025).
Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi seluruh pemangku layanan publik untuk lebih memperhatikan prosedur dan mekanisme penyaluran bantuan, terutama program yang secara langsung menyentuh masyarakat rentan. (IAM)





