LAKI Desak Audit Proyek Imigrasi Kotabumi Rp7,7 M, Ini Alasannya

Suyono
3 min
IMG 20260720 WA0055
A-AA+A++

Lampung Utara,Nusantaratoday.id – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Lampung menyoroti sejumlah pos anggaran dalam proyek rehabilitasi Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi Tahun Anggaran 2026 yang dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan dugaan tumpang tindih penggunaan anggaran Negara.

Sorotan itu muncul setelah ditemukan adanya anggaran rehabilitasi total gedung senilai Rp6.782.105.000, namun pada tahun yang sama juga tercantum anggaran pemeliharaan gedung bertingkat sebesar Rp255.773.000.

Koordinator LAKI Lampung, Deni Fino, menilai dua pos anggaran yang berjalan bersamaan tersebut patut dipertanyakan karena secara logika pembangunan dinilai tidak sejalan.

“Kalau gedung direhabilitasi total dengan nilai Rp6,7 miliar, mengapa masih ada anggaran pemeliharaan lebih dari Rp255 juta pada tahun yang sama? Ini yang harus dijelaskan kepada publik. Jangan sampai terjadi tumpang tindih anggaran,” kata Deni, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, apabila rehabilitasi dilakukan secara menyeluruh, maka kebutuhan pemeliharaan dalam waktu bersamaan seharusnya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tak hanya itu, LAKI juga mempertanyakan anggaran sewa gedung sebesar Rp737.339.000 selama proses rehabilitasi yang direncanakan berlangsung selama 180 hari.

Baca Juga :  Semen Sudah Mengeras, WC Tak Pernah Dibangun, Potret Kemiskinan Mbah Suminem di Lampung Utara

Berdasarkan perhitungan sederhana, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp4,1 juta per hari, angka yang dinilai cukup besar untuk ukuran wilayah Kotabumi.

“Nilai sewanya sangat tinggi. Publik berhak mengetahui gedung yang disewa berada di mana, luas bangunannya berapa, fasilitasnya seperti apa, dan bagaimana dasar penetapan nilainya,” ujarnya.

Selain anggaran rehabilitasi dan sewa gedung, LAKI juga menyoroti biaya jasa konsultansi yang terdiri dari konsultan perencana sebesar Rp100 juta dan konsultan pengawas Rp300 juta.

Menurut Deni, besarnya anggaran pengawasan harus berbanding lurus dengan kualitas pekerjaan konstruksi.

“Kalau anggaran pengawas mencapai Rp300 juta, hasil pekerjaannya juga harus benar-benar berkualitas. Jangan sampai baru setahun dipakai sudah muncul kerusakan. Pengawasan harus maksimal karena ini menggunakan uang rakyat,” tegasnya.

Atas sejumlah temuan tersebut, LAKI Lampung mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh rangkaian proyek.

Baca Juga :  Kursi Panas Jampidsus Membara: Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Kakap, Eks Jaksa KPK Turun Tangan

Menurut Deni, audit diperlukan untuk memastikan tidak terjadi pemborosan, tumpang tindih anggaran, maupun potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang total nilainya mencapai lebih dari Rp7,7 miliar.

“Jangan sampai ada kebocoran anggaran akibat kelalaian ataupun unsur kesengajaan. Semua harus dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui penggunaan uang negara secara utuh,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi belum memberikan penjelasan resmi. Upaya konfirmasi kepada bagian humas sebelumnya mendapat jawaban bahwa yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan dinas ke Bandar Lampung dan akan memberikan keterangan pada Senin (20/7/2026).

Namun hingga batas waktu publikasi, klarifikasi tersebut belum diterima.
Sementara itu, pihak penyedia gedung sewa yang tercantum atas nama Ratula juga belum berhasil dikonfirmasi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi maupun PT Naraya Graha Solusindo sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.