Pamekasan, Nusantaratoday.id – Pertemuan antara Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan membahas secara mendalam mekanisme pengawasan perpajakan pada sektor industri rokok. Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Pamekasan, Alwi Sodiq, menjelaskan bahwa perusahaan rokok memiliki kewajiban perpajakan yang lebih luas dibanding sektor usaha lain, termasuk kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 9,9 persen saat melakukan penebusan pita cukai. Rabu(26/11/2025)
Dalam kesempatan itu, pihak KPP menegaskan pentingnya penggunaan istilah yang tepat dalam pemberitaan maupun komunikasi publik. Istilah “potensi” harus digunakan ketika belum ada penetapan pajak yang resmi, bukan “tunggakan”. Penetapan potensi pajak sendiri dilakukan melalui proses pencocokan data dan klarifikasi langsung dengan perusahaan terkait.
AJS menyambut baik keterbukaan informasi tersebut dan berharap pemahaman yang sama dapat terbangun antara jurnalis dan otoritas pajak. KPP Pratama Pamekasan menyatakan komitmennya untuk menjaga komunikasi yang terbuka dengan berbagai pihak guna memastikan informasi publik terkait perpajakan tetap akurat dan proporsional. (IAM)





