Oleh: Faldi Aditya
Sumenep, Nusantaratoday.id – Kepatuhan dalam pembayaran pajak, termasuk pajak pita cukai, merupakan indikator penting kontribusi perusahaan terhadap negara dan masyarakat. Di tengah meningkatnya kebutuhan negara akan penerimaan dari sektor cukai, perusahaan rokok yang memenuhi kewajiban fiskalnya layak mendapat pengakuan sebagai entitas yang menjunjung integritas dan tanggung jawab sosial. Kamis(20/11/2025)
Namun demikian, masih ditemukannya perusahaan rokok, baik yang masih beroperasi maupun yang telah tidak lagi produktif yang tetap menebus pita cukai tanpa memenuhi kewajiban pembayaran pajak sebesar 9,9 persen, memunculkan persoalan serius terkait efektivitas pengawasan dan kualitas tata kelola industri. Praktik tersebut tidak hanya melemahkan disiplin fiskal, tetapi juga berpotensi menciptakan distorsi dalam iklim persaingan usaha.
Kepatuhan satu perusahaan tidak dapat dipandang semata sebagai kewajiban hukum, melainkan sebagai upaya menjaga ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan. Sebaliknya, ketidakpatuhan sebagian pelaku usaha berdampak sistemik: mengikis kepercayaan publik, menurunkan kualitas pengelolaan penerimaan negara, serta menimbulkan disparitas dengan perusahaan yang menjalankan kewajiban secara benar.
Oleh karena itu, pemerintah khususnya Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu menerapkan langkah evaluasi yang tegas, transparan, dan proporsional. Penilaian menyeluruh terhadap perusahaan rokok aktif maupun pasif menjadi penting untuk mencegah praktik “ternak pita cukai” yang berpotensi merugikan negara.
Pendekatan pengawasan yang diperkuat melalui transparansi, verifikasi yang lebih ketat, serta pemberian insentif kepada pelaku usaha yang patuh dapat menjadi solusi yang menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan pembinaan industri. Pada akhirnya, kepatuhan pajak tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban fiskal, tetapi juga mencerminkan integritas, akuntabilitas, dan kontribusi nyata terhadap keberlanjutan pembangunan nasional.
Pewarta: IAM

