KETAPANG, NUSANTARATODAY.ID – Langkah responsif Polres Ketapang dalam menangani dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, menuai apresiasi luas.
Pakar Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menilai tindakan tegas kepolisian merupakan bukti nyata bahwa komitmen Polri Presisi telah diimplementasikan secara transparan dan akuntabel.
”Penunjukan Tim Penyidik Khusus untuk memeriksa berkas laporan dan menjadwalkan pemeriksaan saksi menunjukkan keberpihakan Polres Ketapang terhadap keadilan bagi masyarakat desa,” ujar Herman Hofi kepada media, Kamis (21/05/2026).
Herman mengungkapkan bahwa berbagai laporan masyarakat mulai dari dugaan pungutan sewa kios pasar oleh Kepala Desa hingga ketidaktransparanan pembangunan fisik kini menemui titik terang.
Temuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait penggelembungan anggaran (mark-up) dan pengurangan volume pekerjaan pun sedang didalami secara taktis oleh Unit Tipidkor Polres Ketapang.
”Kita harus objektif melihat kinerja kepolisian. Polres Ketapang sudah berada di jalur yang benar (on the right track). Kecepatan menerbitkan SP2HP dan ketegasan memanggil saksi adalah standarisasi penegakan hukum yang ideal,” jelas Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bakti tersebut.
Lebih lanjut, Herman memuji kecermatan penyidik Unit III Tipidkor dalam menerapkan rujukan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Menurutnya, hal ini menunjukkan kompetensi yuridis yang adaptif dan jeli.
”Penerapan pasal ini sangat tepat untuk membedah potensi kerugian negara akibat mark-up anggaran desa, sekaligus mengusut dugaan pungli aset pasar rakyat yang tidak disetorkan ke kas desa,” dikatakannya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Mari kita dukung penuh Polres Ketapang agar penyelidikan ini segera naik ke tahap penyidikan demi tegaknya keadilan di Kabupaten Ketapang,” tutup Herman. (Red)





