Tulungagung, Nusantaratoday.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Balai Samsat (KB Samsat) Tulungagung tidak hanya memantik kritik terhadap kualitas pelayanan publik, tetapi juga menyeret persoalan serius mengenai integritas profesi jurnalistik. Isu ini berkembang menjadi sorotan luas setelah muncul pernyataan seorang oknum yang mengaku jurnalis dan pimpinan media, yang dinilai bertolak belakang dengan prinsip dasar kebebasan pers.
Seorang jurnalis yang mengaku sebagai pimpinan redaksi media daring Garda Katulistiwa sekaligus Ketua Umum Media Kediri, Adi Cakra Kembar, dinilai tidak menjalankan fungsi pers sebagaimana mestinya. Pasalnya, ia diduga memback up dugaan praktik pungli di KB Samsat Tulungagung, alih-alih menjalankan peran kontrol sosial dan pengawasan terhadap pelayanan publik.
Dalam pernyataannya yang beredar melalui pesan WhatsApp pada 25 Desember 2025, Adi mengklaim adanya kesepakatan di internal aliansi jurnalis Kediri untuk “membantu” Samsat di wilayah Karesidenan Kediri. Alasan yang dikemukakan pun menuai kontroversi, lantaran dikaitkan langsung dengan kepentingan ekonomi jurnalis.
“Teman-teman aliansi jurnalis Kediri sepakat membantu Samsat-samsat wilayah Karesidenan Kediri, soalnya itu tempat mencari rezeki,” ujar Adi.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan publik: sejak kapan institusi pelayanan publik diposisikan sebagai “ladang rezeki” jurnalis, dan sejak kapan kritik terhadap layanan negara dianggap ancaman bagi profesi pers?
Ironisnya, Adi juga menyebut bahwa meningkatnya pemberitaan negatif mengenai Samsat berdampak langsung terhadap penghasilan jurnalis. Bahkan, ia mengklaim telah bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Kediri untuk membawa persoalan ini ke Dewan Pers.
“Saya sebagai ketua aliansi wartawan Kediri sudah kerja sama dengan PWI Kota Kediri untuk menaikkan kasus ini ke Dewan Pers,” katanya.
“Rapat kemarin, berita negatif naik mempersulit jurnalis mencari rezeki. Akan dinaikkan satu banding sepuluh,” lanjutnya.
Narasi tersebut dinilai bertentangan secara fundamental dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 6 UU Pers secara tegas menempatkan pers sebagai sarana pemenuhan hak masyarakat atas informasi, serta alat kontrol, kritik, dan koreksi terhadap kepentingan umum bukan sebagai penjaga kenyamanan institusi publik.
Pemerhati pers Jawa Timur, Ainor Rasid, M.H., menilai pernyataan yang mengaitkan pemberitaan dengan “rezeki” sebagai bentuk konflik kepentingan yang serius dan mencederai independensi pers.
“Jika jurnalis merasa dirugikan oleh pemberitaan kritis, maka yang perlu dipertanyakan bukan beritanya, melainkan independensinya. Pers tidak boleh menjadikan relasi dengan institusi publik sebagai sumber penghidupan yang harus steril dari kritik. Saya menduga yang bersangkutan bukan wartawan, atau jangan-jangan calo yang berlindung di balik label jurnalis,” tegasnya.
Ia menambahkan, kritik terhadap pelayanan publik justru merupakan bagian dari mekanisme perbaikan, terlebih ketika muncul dugaan pungli yang secara langsung merugikan masyarakat.
Sebelumnya, seorang wajib pajak berinisial S mengaku kesulitan mengurus pajak kendaraan lima tahunan tanpa perantara. Ia menyebut terpaksa menggunakan jasa calo dengan sistem “kode”, dengan tarif mencapai Rp380.000 untuk kendaraan roda dua dan hingga Rp650.000 untuk kendaraan roda empat, di luar biaya resmi.
Di tengah mencuatnya dugaan tersebut, muncul pula wacana “menaikkan pemberitaan satu banding sepuluh” serta ancaman pelaporan ke Dewan Pers terhadap media yang dinilai terlalu kritis. Langkah ini dipandang berpotensi membungkam kemerdekaan pers dan bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang menjamin pers bebas dari segala bentuk tekanan.
Kondisi ini dinilai berseberangan dengan agenda Transformasi Reformasi Polri yang tengah digulirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki pelayanan publik dan memberantas praktik menyimpang di institusi negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak KB Samsat Tulungagung maupun kepolisian setempat terkait dugaan pungli tersebut. Publik berharap aparat penegak hukum bersikap transparan dan profesional, sekaligus memastikan tidak ada oknum termasuk yang mengatasnamakan pers yang dijadikan tameng untuk melanggengkan praktik yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Adi membantah telah memback up dugaan pungli di Samsat Tulungagung.
“Maaf, saya tidak memback up,” singkatnya.
Pewarta: iam





