Kabag Hukum Lampura Akui Belum Update Laporan Dugaan Perusakan Pasar Bindu

Redaksi
3 min
IMG 20260904 155950
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Perkembangan laporan dugaan perusakan bangunan Pasar Desa Bindu, Lampung Utara, yang dilaporkan Pemkab ke polisi belum diketahui secara pasti. Kabag Hukum Setdakab Lampung Utara Syahrullah mengaku belum mendapat informasi terbaru terkait perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Syahrullah saat dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan dugaan perusakan aset Pemkab Lampung Utara tersebut. Ia mengarahkan agar perkembangan perkara ditanyakan kepada Hendri, yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara.

“Blm update sy info terkini, coba hubungi pak Hendri, DUM trims,” ujar Syahrullah melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/9/2026).

Hendri sebelumnya merupakan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara. Namun, ia kini telah dilantik menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Utara bersama sejumlah pejabat eselon II lainnya oleh Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis pada Kamis (3/9/2026).

Laporan dugaan perusakan Pasar Desa Bindu itu dibuat Pemkab Lampung Utara pada Jumat (28/8/2026). Saat itu, Hendri bersama Syahrullah mendatangi Polres Lampung Utara.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Kantor Kelurahan Pasar Krui Disorot, Peserta Tunggal Diduga Masuk Daftar Hitam

Pemkab melaporkan dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/430/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tertanggal 28 Agustus 2026.

Laporan itu berkaitan dengan polemik pembongkaran bangunan Pasar Desa Bindu. Bangunan pasar tersebut disebut merupakan aset pemerintah yang pembangunannya dilakukan secara bertahap menggunakan anggaran pemerintah.

Berdasarkan daftar aset gedung dan bangunan, terdapat sedikitnya tiga aset yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan Pasar Desa Bindu.

Pertama, aset dengan NIB 6497 berupa Rehab Bangunan Pasar Desa Bindu Kecamatan Abung Kunang yang dibangun atau direhabilitasi pada 2011 dengan nilai perolehan Rp224.543.034.

Kedua, aset dengan NIB 6984 berupa Pasar Desa Bindu Kecamatan Abung Pekurun dengan nilai perolehan Rp577.929.000 yang dibangun pada 2013. Meski nomenklaturnya mencantumkan Kecamatan Abung Pekurun, aset tersebut tercatat berada di Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang.

Baca Juga :  Eks Galian C Pegongsoran Terbengkalai, Pengusaha Tambang yang Disebut Kerabat Plt Bupati Disorot Soal Reklamasi

Ketiga, aset dengan NIB 7311 berupa Pembangunan Los Tertutup Pasar Desa Bindu Kecamatan Abung Kunang yang dibangun pada 2021 dengan nilai perolehan Rp244.617.000.

Jika dijumlahkan, nilai perolehan ketiga aset tersebut mencapai Rp1.047.089.034.

Namun, di tengah status bangunan sebagai aset pemerintah tersebut, muncul persoalan mengenai lahan tempat pasar berdiri.

Kepala Desa Bindu Roly Januarsyah sebelumnya menyebut bangunan pasar berdiri di atas tanah pribadi milik ahli waris.

“Yang jadi permasalahan ini, kenapa pemerintah mendirikan bangunan di atas milik orang lain tanpa izin?” kata Roly, Minggu (2/8/2026).

Sementara itu, Pemkab Lampung Utara menyatakan Pasar Bindu merupakan pasar desa dan menjadi aset pemerintah desa. Pemerintah daerah sebelumnya disebut melakukan penambahan bangunan di lokasi tersebut.

“Data yang ada di Dinas Perdagangan, Pasar Bindu merupakan pasar desa, milik pemerintah desa. Oleh karena itu pemerintah daerah menambah bangunan pada pasar tersebut,” ujar Hendri.

IMG-20260904-WA0396