Eks Galian C Pegongsoran Terbengkalai, Pengusaha Tambang yang Disebut Kerabat Plt Bupati Disorot Soal Reklamasi

Berry Pratama
2 min
IMG 20260816 WA0328
A-AA+A++

PEMALANG, NUSANTARATODAY.ID — Terbengkalainya lahan eks galian C di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, kembali memicu gelombang kritik. Pemerintah Desa Pegongsoran menuntut pertanggungjawaban tegas dari pengusaha tambang serta KPH Perhutani Pemalang untuk segera memulihkan kondisi lingkungan yang terabaikan.

​Lahan bekas tambang yang dikelola CV Wiwit Kular Sukses yang disebut-sebut diduga berkerabat dengan Plt Bupati Pemalang menjadi pusat perhatian publik. Area bekas eksploitasi tersebut dinilai belum tersentuh penanganan reklamasi secara optimal.

​Kepala Desa Pegongsoran, Turitno, mendesak pihak pengusaha untuk tidak lepas tangan dari kewajibannya. Pasalnya, pembiaran lahan mati ini berpotensi merusak ekosistem hutan dan mengancam keselamatan warga sekitar.

​”Kami mendesak area eks galian C ini segera direklamasi. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Pelaku usaha dan KPH Perhutani harus pasang badan,” tegas Turitno, Minggu (16/8/2026).

Baca Juga :  Bupati Lampung Utara, Koperasi Kunci Kemandirian Ekonomi Daerah

​Di sisi lain, respons Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang justru makin memetik kritik. DLH berkilah bahwa berdasarkan koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi, izin tambang lokasi tersebut masih berlaku hingga 17 Mei 2027.

​”Kami sudah berkoordinasi dengan ESDM Provinsi, dan izin tambangnya masih aktif sampai 17 Mei 2027,” kata Kepala DLH Pemalang, Ahmady.

​Namun, dalih administrasi tersebut dinilai meleset dari inti permasalahan di lapangan, abainya kewajiban pemulihan atas lahan yang nyata-nyata sudah mati dan ditinggalkan.

​Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, pemegang izin tambang mengemban kewajiban mutlak untuk memulihkan seluruh area yang terdampak aktivitas eksploitasi.

Baca Juga :  Realisitis Atau Sekedar Abstraksi Absurd, Keyakinan Yang Ditawarkan Bupati Sumenep

​Praktisi hukum Kuswanto, S.H., menegaskan bahwa reklamasi bukanlah opsi, melainkan mandat undang-undang. Ia mendesak adanya audit terbuka terhadap pelaksanaan reklamasi maupun keberadaan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek).

​Kuswanto mengingatkan, pembiaran kewajiban pascatambang berkonsekuensi hukum serius. Berdasarkan Pasal 161B UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

​Hingga kini, desakan agar pihak-pihak terkait segera memulihkan ekosistem Pegongsoran terus menguat demi menjamin keselamatan lingkungan dan hukum yang adil.

IMG-20260904-WA0396