Proyek Pembangunan Kantor Kelurahan Pasar Krui Disorot, Peserta Tunggal Diduga Masuk Daftar Hitam

Berry Pratama
2 min
IMG 20260528 182749
A-AA+A++

PESISIR BARAT, NUSANTARATODAY.ID — Aroma tidak sedap menyerbak dalam proses lelang proyek pembangunan Kantor Kelurahan Pasar Krui di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026. Proyek senilai Rp1,99 miliar tersebut kini menjadi sorotan publik setelah terindikasi adanya kejanggalan dalam proses tender yang hanya menyisakan satu peserta.

​Bukan sekadar masalah jumlah peserta, sorotan tajam mengarah pada identitas PT Pangeran Timur Konstruksi, satu-satunya perusahaan yang bertarung dalam tender tersebut. Berdasarkan penelusuran pada laman LPSE, perusahaan ini diduga memiliki benang merah dengan Direktur CV Royal Flush, Chandra Dwi Putra.

​Nama tersebut bukan pemain baru di radar penegak hukum, ia sempat mencuat dalam pusaran suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Maret 2025 silam.

Tak berhenti di situ, PT Pangeran Timur Konstruksi disebut-sebut tengah menyandang status daftar hitam (blacklist) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Bak Film Laga, Kanit Reskrim Tabrak Motor Pelaku Curanmor Hingga Bergulat di Dasar Jurang

​Direktur Eksekutif Aliansi Rakyat Kecil Provinsi Lampung, Muljana, menilai kondisi ini adalah alarm bahaya bagi transparansi anggaran daerah. Menurutnya, munculnya peserta tunggal yang memiliki “catatan merah” merupakan celah bagi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

​“Korupsi pengadaan barang dan jasa adalah penyakit menahun. Selama pelacakan terhadap pemilik manfaat (beneficial ownership) masih lemah, APBD akan terus menjadi sasaran empuk,” tegas Muljana, Rabu (27/5/2026).

​Muljana mendesak agar sistem pengadaan di Pesisir Barat diintegrasikan dengan data LHKPN guna mendeteksi konflik kepentingan. Ia mengingatkan bahwa keterlibatan kroni pejabat dalam proyek pemerintah secara eksplisit dilarang oleh Pasal 12 huruf i UU Tipikor.

​Meski bola panas ini terus menggelinding, pihak Pokja UKPBJ Pesisir Barat masih memilih bungkam. Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat, Mesrawan, menunjukkan sikap defensif saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (28/5/2026).

Baca Juga :  Akselerasi Operasional Ditpolairud, Kapolda Sumsel Teken Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Dengan PT Pertamina

​Mesrawan enggan berkomentar jauh mengenai kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang secara hukum bertanggung jawab atas paket proyek tersebut. Ia bersikeras bahwa ranah tender sepenuhnya berada di tangan bagian pengadaan.

​“Astaga… prosesnya masih di bagian pengadaan. Kalau kamu paham proses lelang, kamu tidak nanya saya, tapi ke Kabag Pengadaan Barang dan Jasa!” ketusnya.

​Ia menegaskan bahwa dirinya tidak boleh ikut campur dalam proses tender. Namun, sikap enggan menjelaskan tanggung jawab administratif ini justru meninggalkan tanda tanya besar bagi publik, Apakah proses lelang ini murni masalah teknis, ataukah ada skenario di balik layar.

Hingga saat ini, publik masih menanti transparansi nyata atas proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat tersebut.