Sumenep_Nusantaratoday.id, Kasus penganiayaan yang menimpa Firdausi dan Rifai’i masih bergulir dan menjadi bola panas di masyarakat Sakala Sapeken.
Pasalnya lambannya proses penanganan hukum yang ditangani oleh polsek Sapeken menjadikan integritas para APH di sektor sapeken menuai sorotan tajam dari masyarakat sapeken.
Yang mana sebelumnya sudah dijelaskan bahwa kasus ini masuk dalam kategori delik biasa (pasal 351 KUHP), yang berarti perbuatan ini dapat langsung diproses oleh pihak kepolisian tanpa harus ada laporan atau pengaduan dari korban.
Kasus ini sudah menjadi sorotan tajam, baik dari aktivis dan masyarakat. Sebelumnya Sulaiman mengecam polsek sapeken yang lamban dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami firdausi dan Rifa’ie. Seharusnya, aparat penegak hukum langsung bertindak mengamankan terduga pelaku.
“Jadi, Kasus ini sifatnya pidana murni, tindakan pelaku diduga secara sengaja untuk melakukan kejahatan. Perbuatan pelaku termasuk dalam kategori adanya unsur kesengajaan dalam melukai orang lain. Maka, polisi berhak menangkap pelaku, apalagi sudah ada bukti visum dan keterangan korban,” Tegas Sulaiman pada media ini.
Quraisi selaku korban penganiayan menyatakan saat dikonfirmasi ulang oleh media ini menjelaskan bahwa prosesnya belum ada panggilan resmi dari pihak polsek sapeken, dan masih menunggu saksi yang belum hadir, hari rabu baru hadir.
“ Belum ada panggilan sampai saat ini, Saksi saya juga belum datang kesini. Hari Rabu baru kesini, ke Sapeken ”, Terangnya. (29/09/25)
Publik luas berharap aparat penegak hukum agar cepat melakukan proses penegakan hukum atas kasus ini dipercepat, karena dalam kasus ini adalah delik biasa (pasal 351 KUHP).
Media ini akan terus mengikuti dan mengawal perkembangan kasus ini sampai ada kepastian hukum yang berkeadilan bagi korban dan pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku.
(@Man ).









