Deret Kontroversi Dadan Hindayana Selama Menjabat Kepala BGN Hingga Resmi Kenakan Rompi Pink Kejagung

Berry Pratama
2 min
IMG 20260603 195145
A-AA+A++

Dadan Hindayana usai kini dijerat dugaan kasus korupsi. (Dok. BGN)

 

NUSANTARATODAY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pantauan di lapangan menunjukkan Dadan telah diamankan oleh penyidik Jampidsus Kejagung dan digiring ke mobil tahanan dengan berbalut rompi merah muda khas tahanan pada Rabu (3/6) sore.

​Hingga saat ini, Kejagung belum merinci detail konstruksi perkara korupsi yang menggurita di lingkungan BGN tersebut, termasuk peran spesifik dan nilai keuntungan yang dikeruk Dadan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

​Kendati demikian, pusaran kasus ini kian menjadi sorotan publik setelah Dadan dicopot secara mendadak dari jabatannya pada Selasa (2/6). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Nanik Deyang untuk menakhodai BGN, didampingi Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.

Baca Juga :  Momen Hangat Iduladha 1447 H Prof. Mahfud MD Silaturahmi ke Kediaman Wakil Bupati Ketapang

​”Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan BGN hari ini,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/6).

Kejatuhan Dadan sebenarnya sudah diprediksi banyak pihak. Selama memimpin BGN, kebijakannya kerap memicu polemik, mulai dari insiden keracunan massal hingga pemborosan anggaran pengadaan barang yang dinilai tidak masuk akal.

​Salah satu pernyataannya yang paling memicu kontroversi adalah saat ia mengusulkan serangga dan ulat sagu sebagai alternatif sumber protein dalam menu MBG. Dadan berdalih bahwa pasokan protein tidak melulu harus bersumber dari ayam, telur, atau daging sapi, melainkan bisa menyesuaikan kearifan lokal daerah tertentu.

Baca Juga :  Momen Hangat Iduladha 1447 H Prof. Mahfud MD Silaturahmi ke Kediaman Wakil Bupati Ketapang

​Tak hanya itu, di bawah komando Dadan, BGN juga sempat menggelontorkan anggaran fantastis senilai Rp113,9 miliar hanya untuk menyewa jasa Event Organizer (EO). Rapor merah anggarannya kian panjang dengan pengadaan 21 ribu unit sepeda motor listrik senilai Rp42 juta per unit, hingga pos anggaran janggal untuk pembelian handuk mandi serta sikat semir sepatu yang menelan biaya miliaran rupiah.

​Dadan sempat membela diri dengan dalih bahwa keterlibatan EO diperlukan untuk skala kegiatan yang besar, sementara pengadaan barang-barang sekunder tersebut diklaim sebagai fasilitas penunjang pendidikan peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Namun, pembelaan tersebut kini rontok seiring langkah hukum yang diambil korps adhyaksa.***