LAMPUNG UTARA, NUSANTARATODAY.ID – Anggapan keliru bahwa gugatan perceraian tidak dapat diajukan tanpa adanya Buku Nikah asli masih marak di tengah masyarakat. Faktanya, hukum di Indonesia tetap mengakomodasi hak-hak hukum pasangan suami-istri meski dokumen perkawinan mereka hilang, rusak, atau sengaja ditahan oleh salah satu pihak.
Praktisi hukum keluarga dari Kantor Hukum Ansor & Rekan, Ansori, menegaskan bahwa ketiadaan fisik buku nikah sama sekali tidak menggugurkan hak seseorang untuk memperoleh kepastian hukum di Pengadilan Agama.
”Banyak masyarakat yang mengurungkan niat menyelesaikan permasalahan rumah tangganya hanya karena buku nikahnya hilang atau disembunyikan pasangan. Ini pemahaman yang keliru. Negara sudah menyiapkan mekanisme legal yang jelas agar proses persidangan tetap bisa berjalan,” ujar Ansori saat diwawancarai pada Minggu (21/6/2026).
Menurut Ansori, dalam praktik hukum perdata Islam, terdapat beberapa jalur administratif yang dapat ditempuh untuk menggantikan fungsi buku nikah yang hilang dalam proses pembuktian di persidangan.
Untuk mempermudah masyarakat, Kantor Hukum Ansor & Rekan memetakan tiga langkah taktis yang dapat dilakukan dalam mengurus kehilangan dokumen pernikahan. Langkah pertama adalah mendatangi polsek atau polres setempat untuk mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Setelah itu, Anda dapat mengajukan permohonan penerbitan Duplikat Buku Nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dahulu dicatatkan.
Terakhir, pastikan untuk mengakses salinan akta nikah atau dokumen pengganti yang sah guna memastikan legalitas salinan tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti otentik di pengadilan.
Lebih lanjut, Ansori menjelaskan bahwa firma hukumnya tidak hanya fokus pada pendampingan di ruang sidang, tetapi juga memberikan asistensi penuh sejak tahap pengurusan dokumen pendukung yang hilang tersebut. Hal ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan memberikan ketenangan bagi klien.
”Komitmen kami adalah memberikan pelayanan yang amanah dan profesional di bawah naungan PERADI. Kami mendampingi dari nol, mulai dari pengurusan dokumen yang hilang, penyusunan gugatan, hingga keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” dikatakan Ansori.
Selain perkara perceraian (Cerai Gugat/Cerai Talak), kantor hukum yang berbasis di Lampung Utara ini juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang menghadapi konflik hukum keluarga lainnya. Layanan tersebut meliputi sengketa hak asuh anak (hadhanah), pembagian harta bersama (gana-gini), hingga pengesahan nikah siri (Isbat Nikah).
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melakukan konsultasi hukum, Kantor Hukum Ansor & Rekan membuka layanan komunikasi langsung melalui Telepon/WhatsApp di nomor 0852-6790-7017





