LAMPUNG UTARA, NUSANTARATODAY.ID – Misteri penggunaan anggaran swakelola fantastis senilai Rp25 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2025 kian bergulir panas.
Alih-alih memberikan kejelasan, Kepala Dinkes Lampura, Maya Manan, justru terkesan melempar bola panas dan mengarahkan wartawan ke bawahannya.
”Silakan temuin Sekdin, saya lagi Zoom meeting,” ujar Maya Manan ketus saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).
Sikap bungkam sang Kepala Dinas sontak memperkuat kecurigaan publik. Pasalnya, dana jumbo puluhan miliar tersebut terpecah ke dalam 105 paket kegiatan penyedia dengan pos belanja yang dinilai rawan duplikasi dan pemborosan.
Berdasarkan data otentik yang dihimpun, aliran dana tersebut mengalir ke sejumlah pos basah, mulai dari belanja perjalanan dinas, honorarium narasumber, jasa administrasi perkantoran, jasa operator komputer, hingga pengelolaan keuangan.
Saratnya potensi penyimpangan membuat berbagai elemen masyarakat mendesak adanya audit investigatif menyeluruh. Pemerintah daerah dan lembaga pengawas dituntut bergerak cepat untuk memastikan ratusan paket pekerjaan tersebut bukan proyek fiktif, memiliki SPJ yang valid, serta berdampak nyata pada pelayanan kesehatan masyarakat bukan sekadar formalitas serapan anggaran.
Sayangnya, upaya mengurai benang kusut ini membentur tembok tebal. Sekretaris Dinkes Lampung Utara, Eva Karmila Sari, yang digadang-gadang mampu memberikan jawaban, justru mengaku “buta” terkait sirkulasi anggaran tersebut dengan dalih baru menjabat.
”Saya nggak tahu kalau anggaran 2025. Saya baru menjabat sejak 2026. Nanti saya tanya dengan Bu Kadis dulu,” kelit Eva saat ditemui di ruang kerjanya.
Jawaban klise dan aksi saling lempar tanggung jawab antara Kepala Dinas dan Sekretaris ini kian menebalkan tabir misteri di tubuh Dinkes Lampura. Transparansi mutlak diperlukan demi meredam spekulasi liar sekaligus menegakkan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan aparat penegak hukum (APH). Publik mendesak para auditor dan penyidik segera turun tangan melakukan telaah mendalam atas potensi kerugian negara yang ada.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesimpulan hukum resmi terkait indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana swakelola tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan seluruh spekulasi yang berkembang wajib dibuktikan melalui audit forensik serta mekanisme hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara maupun pihak terkait. Setiap ruang konfirmasi akan dimuat secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





