Bantuan Ketahanan Pangan Gedung Nyapah Dipersoalkan, Warga Keluhkan Aturan Berubah-ubah

Berry Pratama
2 min
IMG 20260602 160208
A-AA+A++

LAMPUNG UTARA, NUSANTARATODAY.ID – Polemik penyaluran bantuan ketahanan pangan di Desa Gedung Nyapah, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, mencuat setelah sejumlah warga mengaku kecewa terhadap mekanisme pembagian bantuan yang dinilai tidak konsisten dan membingungkan masyarakat penerima manfaat.

Salah satu warga penerima bantuan berinisial LM mengaku tidak dapat menerima bantuan yang menjadi haknya lantaran sedang berada di luar kota saat jadwal pembagian berlangsung. Untuk memastikan bantuan tetap dapat diterima, pihak keluarga berupaya mewakili LM dengan membawa dokumen yang diminta oleh aparat desa.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Keluarga LM mengaku penyaluran bantuan ditolak dengan alasan penerima manfaat wajib menunjukkan KTP asli.

“Awalnya kami diminta menunjukkan KTP asli penerima. Setelah KTP asli dibawa dan ditunjukkan, alasannya berubah lagi. Katanya bisa diwakilkan, tetapi harus dialihkan ke orang lain. Ini yang membuat kami bingung,” ungkap salah satu anggota keluarga LM kepada awak media, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga :  Menikmati Sensasi Mangga Istana Pemalang: Tak Sekadar Manis, Tapi Juga Unik Cara Makannya

Pergantian alasan yang disampaikan pihak desa memicu tanda tanya di kalangan warga. Mereka menilai seharusnya terdapat prosedur yang jelas dan disampaikan secara terbuka sejak awal agar masyarakat tidak merasa dipersulit dalam memperoleh bantuan pemerintah.

Menurut keluarga LM, ketidakjelasan mekanisme tersebut menimbulkan kesan adanya perubahan aturan di tengah proses pembagian bantuan.

“Kami hanya ingin hak masyarakat diberikan sesuai aturan dan tidak dipersulit. Kalau memang ada aturan resmi terkait pengambilan bantuan yang diwakilkan, seharusnya disampaikan secara jelas sejak awal,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan terbuka terkait prosedur penyaluran bantuan ketahanan pangan, termasuk mekanisme pengambilan bantuan oleh anggota keluarga yang mewakili penerima manfaat.

Baca Juga :  LSM Berambut Putih Asal Kangean Sebut PT KEI "Gadis Cantik"Jadi Rebutan

Sementara itu, Kepala Desa Gedung Nyapah, Hemawanto, membantah tudingan bahwa pihak desa mempersulit penyaluran bantuan kepada penerima manfaat.

“Saya mohon maaf, itu tidak benar. Yang bersangkutan belum pernah menemui saya,” kata Hemawanto saat dikonfirmasi.

Ia kemudian menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah pihak keluarga penerima manfaat yang berada di Desa Gedung Nyapah.

“Betul, maksud saya keluarganya yang ada di Gedung Nyapah,” tambahnya.

Sebagai bentuk penyelesaian, Hemawanto meminta keluarga penerima bantuan untuk datang langsung ke kantor desa guna membahas persoalan tersebut.

“Coba bapak bilang sama keluarganya datang ke kantor besok, Rabu (3/6/2026). Saya tunggu di kantor,” tegas Hemawanto.