Kejati Lampung soal Pertemuan Tertutup dengan Media: Ketua Organisasi yang Sampaikan ke Anggota

Suyono
2 min
IMG 20260805 WA0013
A-AA+A++

Bandar Lampung, Nusantaratoday.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengakui menggelar pertemuan dengan pimpinan media dan organisasi wartawan di kantornya, Rabu (5/8/2026). Namun, Kejati menegaskan forum tersebut bukan pertemuan khusus dengan awak media.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan undangan pertemuan hanya ditujukan kepada ketua organisasi wartawan serta perwakilan media yang memiliki perwakilan di Lampung.

“Itu saja undangannya. Yang hadir ketua-ketua organisasi wartawan dan perwakilan media yang memiliki perwakilan di Lampung. Nanti ketua organisasi yang akan menyampaikan hasilnya kepada anggotanya,” kata Ricky saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga :  Cetak Generasi Qurani, LPQ Nurul Jadid Sukses Gelar Prosesi Akhirussanah di Gramapuri Persada

Sejak pintu masuk Gedung Kejati Lampung, akses menuju lokasi pertemuan dibatasi. Berdasarkan data di pos penjagaan, hanya 16 media dan organisasi wartawan yang tercantum dalam daftar undangan yang diizinkan masuk.

“Enggak boleh masuk kecuali yang ada dalam daftar itu,” ujar petugas keamanan Kejati Lampung.

Meski Kejati membantah forum tersebut merupakan pertemuan khusus dengan media, informasi yang dihimpun menyebut kegiatan berlangsung secara tertutup dengan aturan dokumentasi yang ketat.

Peserta disebut tidak diperkenankan merekam video maupun mengambil foto selama kegiatan berlangsung. Seluruh dokumentasi acara hanya dilakukan oleh tim internal Kejati Lampung.

Baca Juga :  Menahan Badai di Gunung Botak: Raja Kayeli Desak Netralitas Koperasi dan Tolak TKA

“Peserta tidak boleh merekam video atau mengambil foto. Dokumentasi hanya dari tim Kejati,” ujar seorang sumber yang mengetahui jalannya pertemuan.

Video dan foto hasil dokumentasi kemudian disebut akan dibagikan kepada para peserta setelah kegiatan selesai.

Pembatasan akses peserta serta larangan mendokumentasikan jalannya pertemuan memunculkan pertanyaan mengenai tingkat keterbukaan forum yang oleh Kejati disebut bukan sebagai pertemuan khusus dengan media.