Pengamat Sebut Penegakan Hukum Karhutla Tumpul ke Korporasi, Asas Strict Liability Harus Diterapkan

Berry Pratama
2 min
IMG 20260903 WA00501
A-AA+A++

PONTIANAK, NUSANTARATODAY.ID — Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saban tahun merusak kualitas udara dan melumpuhkan aktivitas masyarakat dinilai bukan lagi murni faktor alam. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menilai penanganan karhutla oleh pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) masih tergolong reaktif serta cenderung tumpul saat berhadapan dengan korporasi besar.

​”Sangat disayangkan, penanganan karhutla di areal konsesi sering kali hanya berujung pada imbauan administratif atau verifikasi lapangan yang lamban, tanpa ada tindakan penegakan hukum yang konkret dan menyeluruh,” tegas Herman, Kamis (3/9/2026).

​Dalam perspektif hukum lingkungan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bakti ini menegaskan bahwa pembuktian karhutla di areal konsesi tidak menganut asas kelalaian biasa, melainkan Asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability).

Baca Juga :  Kolaborasi Rutan Pemalang Dengan Pengadilan Negeri Sukseskan Pelayanan Sidang Virtual

​Sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap badan usaha yang kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

​”Pemegang izin konsesi memiliki kewajiban hukum (legal duty of care) untuk menyediakan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran. Ketika titik api berada di dalam koordinat batas konsesinya, beban pembuktian secara otomatis berada pada pihak perusahaan,” lanjut Herman.

​Selain itu, prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) dan Pasal 108 UU PPLH sebenarnya telah mengancam pelaku pembakaran lahan dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Bagi badan usaha, sanksi pidana tambahan bahkan mencakup perampasan keuntungan hingga penutupan tempat usaha.

Baca Juga :  Guru di Sumsel Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

​”Namun, instrumen hukum yang tegas ini amat jarang dieksekusi secara maksimal oleh APH terhadap entitas bisnis,” kritiknya.

​Kondisi di lapangan kerap memperlihatkan tebang pilih penegakan hukum. APH dinilai sangat responsif menindak peladang tradisional, namun terkesan enggan menyentuh perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) maupun perkebunan sawit yang lahannya terbakar hingga ratusan hektar.

​Menurut Herman, berulangnya kebakaran di titik konsesi yang sama sejak 2015 mengindikasikan melemahnya fungsi pengawasan dari pemerintah daerah, dinas teknis terkait, hingga penegak hukum.

​”Jarang dilakukannya pencabutan izin atau pembekuan operasional membuat korporasi menganggap denda hukum sekadar biaya operasional murah (low risk, high profit), ketimbang harus berinvestasi pada sistem mitigasi kebakaran yang komprehensif,” pungkasnya.

IMG-20260904-WA0396