Diduga Pungli, Warga Ulu Semong Keluhkan Biaya Sporadik Rp500 Ribu

Redaksi
2 min
IMG 20260826 WA0082
A-AA+A++

Tanggamus, Nusantaratoday.id – Warga Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sejumlah administrasi di pekon. Salah satunya, biaya pembuatan surat pendaftaran tanah (Sporadik) yang disebut mencapai Rp500 ribu per surat.

Keluhan tersebut disampaikan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku diminta membayar Rp500 ribu saat hendak mengurus Sporadik.

“Saya akan membuat surat pendaftaran tanah ke desa dengan proses Sporadik, namun saya diminta biaya yang menurut saya tidak wajar, yakni sebesar Rp500.000 per surat,” ujar warga tersebut, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, pungutan tersebut bukan hanya untuk pembuatan Sporadik. Sejumlah administrasi lainnya juga disebut dikenakan biaya.

Salah satunya adalah surat pengantar untuk numpang nikah atau NA yang disebut dipatok Rp200 ribu.

“Bukan hanya surat Sporadik ini saja yang dikenakan biaya tidak wajar oleh perangkat Pekon Ulu Semong, tapi administrasi lainnya juga. Contohnya surat untuk numpang nikah (NA) dikenakan biaya Rp200.000,” katanya.

Baca Juga :  Layanan Digital Makin Praktis, Peserta JKN Kebumen Rasakan Manfaat Mobile JKN

Warga tersebut mempersoalkan dasar hukum pungutan itu. Ia mengatakan masyarakat sebenarnya tidak keberatan membayar apabila pungutan tersebut memiliki dasar hukum dan masuk sebagai penerimaan resmi pemerintah pekon.

“Kalau biaya tersebut dikenakan dengan dasar hukum yang jelas, mungkin warga tidak keberatan. Tapi kalau tidak ada dasar hukum, baik Perdes, Perda, pergub maupun aturan lainnya, itu namanya pungli,” tegasnya.

Ia pun meminta Pemerintah Kecamatan Ulu Belu dan Pemkab Tanggamus turun tangan mengevaluasi dugaan pungutan tersebut.

“Kami sebagai warga Pekon Ulu Semong meminta camat Ulu Belu, Inspektorat, Dinas PMD dan Bupati Tanggamus mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada perangkat Pekon Ulu Semong agar praktik pungli tersebut dihentikan karena memberatkan warga,” ujarnya.

Sekretaris Pekon Benarkan Ada Tarif Rp500 Ribu

Baca Juga :  Akses Jalan Lorong Prima–Silaberanti Rusak Parah, Warga Apresiasi Bantuan Swadaya Pembangunan Jalan

Dugaan pungli tersebut mendapat perhatian setelah Sekretaris Pekon Ulu Semong, Eko Amiruddin S.Kom., membenarkan adanya biaya Rp500 ribu untuk pembuatan Sporadik.

Hal itu disampaikannya ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.

“Ia pak betul, dipekon kami pembuatan sporadik biayanya Rp500.000,” jawab Eko.

Namun, saat ditanya mengenai dasar hukum pemungutan biaya tersebut, Eko menyebut tarif itu berdasarkan kesepakatan para kepala dusun.

“Itu sudah kesepakatan dari Kadus 7 kedusunan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena kesepakatan internal aparat pekon belum tentu dapat menjadi dasar hukum untuk menarik pungutan kepada masyarakat.

Sementara itu, Pj Kepala Pekon Ulu Semong, Enie Yusnita Linda S.E., telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait keluhan warga dan tarif pengurusan Sporadik tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan maupun tanggapan. Pesan konfirmasi wartawan disebut telah terbaca.

IMG-20260904-WA0396