LAMPUNG SELATAN, NUSANTARATODAY.ID – Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan pengiriman 98 ekor burung tanpa dokumen resmi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 07.45 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting membenarkan penindakan tersebut. Puluhan satwa tersebut ditemukan tersembunyi di bagasi belakang sebuah minibus Toyota Hiace berplat nomor BG 7026 TC.
”Satwa-satwa tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen sah maupun sertifikat kesehatan karantina,” ujar AKP Fransiskus.
Minibus tersebut dikemudikan oleh RS (22), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Berdasarkan pemeriksaan awal, puluhan burung itu diangkut dari Ogan Ilir menuju Cikarang, Bekasi, dan dikemas dalam empat keranjang buah plastik.
Adapun rincian satwa yang disita meliputi 38 ekor burung cerucuk, 35 ekor burung madu, 19 ekor burung anis mata, dan 6 ekor burung prenjak.
Selain menyita burung, polisi turut mengamankan satu unit kendaraan Toyota Hiace beserta STNK sebagai barang bukti. Pengemudi saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengusut asal-usul serta pemesan satwa ilegal tersebut.
Dugaan pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Seluruh burung hasil penindakan kini telah diserahterimakan kepada pihak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bersama BKSDA Wilker Bakauheni untuk mendapatkan penanganan medis dan perawatan lebih lanjut. Kepolisian memastikan akan terus memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan guna mencegah praktik lalu lintas satwa ilegal.






