Modus COD Berujung Penikaman, Pelaku Curas di Seberang Ulu II Palembang Diringkus Polisi

Berry Pratama
3 min
IMG 20260812 164651
A-AA+A++

PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Tim Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial WP (21), warga Perum OPI, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kawasan hiburan malam di jalan Kolonel H. Burlian KM 7, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarami, pada Minggu (2/8/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

​Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam atas laporan korban, Riski Yadi (25), buruh harian lepas yang menjadi korban penganiayaan dan perampasan pada pertengahan Desember 2025 lalu di kawasan Jalan K.H. Azhari, Lorong Keluarga II, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

​Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Seberang Ulu II Kompol Dedy Rahmad Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat usai menerima laporan resmi dari korban guna mengusut tuntas aksi kejahatan berdarah tersebut.

​”Setelah menerima laporan dengan nomor LP/B-297/XII/2025/SPKT/POLSEK SEBERANG ULU 2, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan lapangan. Begitu mendapat informasi keberadaan tersangka di kawasan KM 7, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Seberang Ulu II. Rabu (12/8/2026).

Baca Juga :  Bongkar Toko Lewat Atap, Komplotan Curat di Kotabumi Digulung Polisi

​Peristiwa tragis ini bermula ketika korban melihat unggahan iklan penjualan telepon seluler di marketplace media sosial. Setelah menyepakati transaksi dengan sistem bertemu langsung (COD), korban menemui tersangka di lokasi penjemputan. Pelaku kemudian dalih mengajak korban menebus ponsel Infinix Hot 50i milik pelaku yang masih tergadai di salah satu tempat pegadaian seharga Rp700.000.

​Namun, usai ponsel ditebus, pelaku berpura-pura mengajak korban mengambil kotak ponsel ke rumahnya. Saat melintasi lorong yang sepi di Jalan K.H. Azhari, pelaku tiba-tiba menyuruh korban menghentikan sepeda motor dan menodongkan sebilah pisau ke arah perut korban.

​”Tersangka mengancam korban dengan senjata tajam untuk menyerahkan ponsel yang baru saja ditebus. Korban berusaha melawan dan merampas pisau tersebut, namun tersangka justru menyerang dan menusuk korban berkali-kali ke bagian tubuh dan kepala,” jelas Kapolsek.

​Akibat serangan secara membabi buta tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di kepala bagian belakang yang membutuhkan dua jahitan, luka gores pada lengan kiri, luka pada pergelangan tangan kanan, serta beberapa luka sabetan di bagian perut dan punggung. Pelaku kemudian melarikan diri setelah merampas kunci kontak motor dan ponsel korban.

Baca Juga :  Bank Jatim Kebobolan 23 Miliar, H. Safiudin Desak Polres Sumenep Tahan Dua Tersangka

​Aksi penganiayaan tersebut sempat didengar oleh ketua RT setempat, A. Roni (56), yang langsung keluar rumah begitu mendengar teriakan korban. Mengingat kondisi korban yang bersimbah darah, saksi bersama warga sekitar langsung membawa korban ke Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang untuk mendapatkan perawatan medis darurat.

​Selain membekuk tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat proses hukum di pengadilan.

​”Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain satu unit ponsel Infinix Hot 50i warna hitam milik korban, satu buah jaket warna hijau army yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV di sekitar TKP yang memperlihatkan detik-detik tersangka melarikan diri usai melakukan aksi kejahatan,” ungkapnya.

​Atas perbuatannya, tersangka WP kini ditahan di Mapolsek Seberang Ulu II dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 479 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

IMG-20260814-WA0147(1)