LSM BAN Desak Polres Palopo Usut Tuntas Kasus Dugaan Penipuan Pasutri Senilai Rp20 Juta

Berry Pratama
3 min
IMG 20260810 WA03331
A-AA+A++

Foto: Ilustrasi

 

Sulawesi Selatan, Nusantaratoday.id – Nasib naas menimpa Samin Ali. Warga ini harus menelan kerugian materiel sebesar Rp20 juta akibat dugaan aksi penipuan bermodus jaminan kendaraan yang dilancarkan pasangan suami istri, A.S. alias Aco dan L.S.

​Kasus ini bermula saat A.S. mendatangi korban dan mengaku menguasai satu unit mobil pick-up. Untuk meyakinkan Samin Ali, A.S. membuat surat pernyataan tertulis yang menjamin keabsahan kendaraan tersebut sebagai jaminan pinjaman. Terperdaya oleh dokumen dan bujuk rayu pelaku, Samin Ali menyerahkan uang tunai Rp20 juta.

​Aksi tak berhenti di situ. Beberapa hari kemudian, L.S. bersama suaminya menyambangi kediaman keluarga korban. Kali ini, L.S. membujuk agar unit pick-up dikembalikan dengan janji manis akan segera menebusnya senilai Rp20 juta. Namun, begitu mobil berpindah tangan, uang tebusan tak kunjung dibayar. Upaya tagihan korban selalu menemui jalan buntu hingga kerugian Rp20 juta membayang di pihak Samin Ali.

​Tak terima ditipu, korban melayangkan pengaduan resmi ke Polres Palopo pada 8 Juni 2026 dengan jeratan Pasal 492 KUHP Nasional.

Baca Juga :  Demi Nasib Penyuling Minyak Rakyat, Pemkab Muba Siap Perjuangkan Regulasi Hingga ke Pusat

​Berdasarkan SP2HP Nomor: B/568/VIII/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 6 Agustus 2026, perkara ini rupanya masih mengendap di tahap penelitian. Penyelidik AIPDA Erwinson membenarkan status tersebut dan menyatakan gelar perkara baru akan dijadwalkan untuk menentukan kelayakan kasus naik ke tingkat penyidikan.

​Dalam SP2HP yang ditandatangani Kasat Reskrim IPTU Ridwan Parintak, S.H. atas nama Kapolres Palopo, penanganan kasus dipercayakan kepada tim IPDA Andi Abdullah, S.H. dan AIPDA Erwinson. Pelapor telah diperiksa sejak 15 Juni 2026, disusul pemeriksaan A.S., L.S., serta saksi-saksi lain pada rentang 17 Juni hingga 5 Agustus 2026.

​Pendamping korban dari LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN), Haerul Habir, menilai konstruksi pidana dalam kasus ini sudah sangat jelas dan tidak ada alasan untuk menunda proses hukum.

​”Sikap AIPDA Erwinson yang terbuka dan kooperatif patut diapresiasi sebagai wujud transparansi. Namun secara materiil, unsur Pasal 492 jo. Pasal 20 KUHP Nasional tentang penyertaan sudah terpenuhi sempurna,” tegas Haerul.

​Menurutnya, unsur actus reus (perbuatan pidana) dan mens rea (niat jahat) para pelaku terlihat sangat jelas. Hal ini terbukti dari peran A.S. (Suami) yang memakai tipu muslihat serta surat jaminan buatan sendiri untuk mengeruk uang korban, yang didukung oleh partisipasi L.S. (Istri) yang turut serta membujuk korban agar menyerahkan kembali mobil menggunakan janji-janji palsu tanpa pernah ditepati.

Baca Juga :  Tas Dalam Mobil Digondol Maling, Polisi Bukit Kemuning Bekuk Pelaku dalam 24 Jam

​Haerul menambahkan, pihak penyidik Unit Tipidter Polres Palopo juga memiliki ruang luas untuk mengembangkan pasal lain di luar Pasal 492 jika ditemukan bukti baru.

​Sebagai lembaga kontrol sosial, LSM BAN mendesak Polres Palopo bergerak cepat dan tidak mengulur waktu.

​”Korban butuh kepastian hukum, bukan sekadar janji prosedur. Kami mendesak gelar perkara segera digelar agar status kasus dinaikkan ke penyidikan dan Samin Ali mendapatkan keadilan atas kerugiannya,” pungkas Haerul.

​Hingga berita ini diturunkan, penanganan perkara masih tertahan di tahap penelitian penyelidik. Publik kini menanti ketegasan dan profesionalisme Polres Palopo dalam menuntaskan kasus penipuan bermodus jaminan kendaraan ini.