Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian tas berisi telepon genggam dan uang tunai Rp900 ribu yang ditinggalkan di dalam mobil di Bukit Kemuning, Lampung Utara. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil ditangkap.
“Setelah menerima laporan dari korban, personel Polsek Bukit Kemuning langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat di lapangan, kurang dari 24 jam terduga pelaku berhasil diidentifikasi, diamankan berikut barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana,” kata Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati, Minggu (26/7/2026).
Pelaku berinisial EZ (52) kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Kasus ini bermula pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Korban, Hapsah Faramita (25), baru pulang ke rumah bersama suaminya menggunakan mobil pikap Suzuki Carry TS 120. Sesampainya di rumah, korban baru menyadari tas selempang hitam miliknya masih tertinggal di kursi depan mobil.
Saat kembali mengambilnya, tas tersebut sudah hilang. Di dalamnya terdapat satu unit ponsel Vivo Y27 warna biru dan uang tunai Rp900 ribu. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Kemuning.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan EZ, warga Dusun Tanjung Tebat, Kelurahan Bukit Kemuning.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tas selempang hitam, satu unit ponsel Vivo Y27 warna biru, serta uang tunai Rp900 ribu yang diduga milik korban.
Herawati mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Bukit Kemuning dalam mengungkap perkara ini. Polres Lampung Utara akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, meski hanya ditinggal dalam waktu singkat.
“Sekecil apa pun kesempatan dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.





