Ikram Umasugi: Penegakan Disiplin Menjadi Agenda Utama Pemkab Buru

Berry Pratama
2 min
IMG 20260810 WA0252
A-AA+A++

Maluku, Nusantaratoday.id — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru resmi melantik 1.951 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di halaman Kantor Bupati, Senin (10/8/2026). Upacara pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Buru, Ikram Umasugi.

​Dalam amanatnya, Bupati Ikram menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan momen bersejarah sekaligus bukti nyata komitmen Pemda Buru dalam memperjuangkan dan memberdayakan para tenaga honorer.

​”Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Buru, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kesabaran Saudara sekalian. Kesabaran ini adalah wujud nyata kesetiaan dan dedikasi Saudara untuk terus mengabdi di Kabupaten Buru yang kita cintai,” ujar Ikram.

​Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengungkapkan kabar baik terkait keberhasilan Pemkab Buru mengamankan tambahan alokasi Dana Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp79,2 miliar. Tambahan amunisi fiskal ini menjadi angin segar di tengah keterbatasan anggaran yang sempat menekan kemampuan daerah dalam memenuhi belanja pegawai.

Baca Juga :  LSM BAN Desak Polres Palopo Usut Tuntas Kasus Dugaan Penipuan Pasutri Senilai Rp20 Juta

​”Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Pemda dan DPRD Kabupaten Buru yang terus membangun komunikasi intensif dengan kementerian terkait di pusat,” dikatakannya.

Di hadapan para ASN PPPK yang baru dilantik, Bupati Ikram menyampaikan lima arahan strategis demi memperkuat kinerja, pemerataan pelayanan, dan integritas birokrasi di Kabupaten Buru.

​Terkait adaptasi dan pola kerja, BKPSDM diinstruksikan untuk mengatur jam kerja PPPK paruh waktu menjadi 3 hari atau 18 jam per minggu guna menyesuaikan alokasi gaji yang saat ini sebesar Rp550.000 per bulan. Sementara itu, pemerataan distribusi pegawai difokuskan pada penambahan 391 tenaga guru dan 222 tenaga kesehatan agar tidak ada lagi sekolah kekurangan pengajar maupun layanan RSUD dan Puskesmas yang terganggu. Selain itu, sebanyak 1.338 tenaga teknis akan didistribusikan secara presisi hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Baca Juga :  Usut Legalitas Material PSN Tol Betung–Jambi, Aliansi Wartawan dan LSM KPK Tipikor Layangkan Surat Klarifikasi ke PT HKI

​Mengenai kesejahteraan pegawai, Pemkab Buru berkomitmen menyelesaikan pembayaran utang TPP Tahun 2025 selama 3 bulan serta menganggarkan TPP Tahun 2026 selama 6 bulan (Juli–Desember 2026) sesuai standar besaran Tahun 2024. Komitmen ini diimbangi dengan penegakan disiplin yang ketat, di mana sanksi tegas akan diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar demi menjaga efisiensi pelayanan publik. Terakhir, seluruh ASN dituntut menjaga integritas, bijak dalam bermedia sosial, serta terus memotivasi diri demi mewujudkan visi Buru Berseri (Berbudaya, Sejahtera, dan Religius).

​”Buktikan bahwa Saudara layak dan mampu mengemban amanah sebagai pelayan masyarakat,” pungkas Ikram.