Pasar Rp 1 Miliar di Lampung Utara Dibongkar, Kades: Tanahnya Milik Orang Lain

Redaksi
3 min
IMG 20260810 150012
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantratoday.id – Pasar Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, yang dibangun bertahap menggunakan anggaran pemerintah hingga Rp 1,04 miliar, kini dibongkar. Kepala Desa Bindu menyebut pasar itu berdiri di atas tanah pribadi milik ahli waris.

“Yang jadi permasalahan ini, kenapa pemerintah mendirikan bangunan di atas milik orang lain tanpa izin?” kata Kepala Desa Bindu Roly Januarsyah, Minggu (2/8/2026).

Data aset menunjukkan pembangunan dan pengembangan Pasar Desa Bindu dilakukan dalam tiga tahap. Nilai perolehannya mencapai Rp 1.047.089.034.

Rinciannya, rehabilitasi bangunan pasar pada 2011 senilai Rp 224.543.034. Kemudian pembangunan pasar pada 2013 sebesar Rp 577.929.000, serta pembangunan los tertutup pada 2021 senilai Rp 244.617.000.

Kini sebagian bangunan tersebut telah rata dengan tanah.

Pemkab Lampung Utara menyebut Pasar Bindu merupakan aset pemerintah desa. Plt Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Hendri mengatakan pemerintah daerah sebelumnya menambah bangunan pada pasar tersebut.

“Data yang ada di Dinas Perdagangan, Pasar Bindu merupakan pasar desa, milik pemerintah desa. Oleh karena itu pemerintah daerah menambah bangunan pada pasar tersebut,” kata Hendri.

Baca Juga :  LSM Gilas Soroti Anggaran Internal Bappeda Lampung Utara Hampir Rp1 Miliar, Pertanyakan Komitmen Efisiensi

Hendri mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika pembongkaran terbukti merupakan perusakan aset pemerintah.

“Kita akan ambil langkah hukum jika ada oknum yang melakukan perusakan. Tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.

Namun, Roly membantah pernyataan tersebut. Dia mengatakan pembongkaran dilakukan oleh ahli waris pemilik lahan setelah pemerintah tidak menindaklanjuti somasi.

Menurut Roly, ahli waris telah memberikan waktu 60 hari kepada Dinas Perdagangan untuk membongkar bangunan pasar. Namun, hingga batas waktu berakhir, dinas disebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan.

“Karena Dinas Perdagangan tidak bisa menunjukkan kepemilikan yang sah kalau tanah pasar tersebut milik Pemda ataupun pemerintah desa, maka pihak ahli waris mengambil kesimpulan membongkar pasar itu sendiri,” kata Roly.

Dia menyebut pemerintah desa mengetahui rencana pembongkaran tersebut. Ahli waris, kata Roly, telah lebih dahulu memberitahukan rencana itu kepada pihak desa.

“Kami selaku kepala desa mengetahui karena beliau sebelum pembongkaran izin kepada pihak desa dan kami tidak punya wewenang untuk melarang,” ujarnya.

Baca Juga :  Abdullah Umar: Hari Bhayangkara bukan kegiatan Serimonial

Persoalan ini kini memunculkan pertanyaan soal status lahan saat pasar dibangun. Jika benar lokasi pasar merupakan tanah pribadi, muncul pertanyaan mengenai dasar penggunaan anggaran pemerintah untuk membangun fasilitas tersebut.

DPP LSM Tunas Bangsa meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh.

“Jangan ketika masyarakat kecil berbuat salah buru-buru ditindak tegas,” kata Birman Sandi, Senin (10/8/2026).

Birman meminta pengusutan tidak berhenti pada pihak yang membongkar pasar. Status aset, legalitas lahan, proses pembangunan, hingga penggunaan anggaran Rp 1,04 miliar dinilai perlu diperiksa.

“Jangan cuma cari siapa yang bongkar. Tapi juga siapa yang lalai saat perencanaan. Kenapa bisa dibangun di atas tanah bermasalah?” ujar seorang warga.

Kini polemik Pasar Desa Bindu menyisakan pertanyaan  siapa yang bertanggung jawab atas anggaran lebih dari Rp 1 miliar jika bangunan tersebut benar berdiri di atas lahan yang bukan milik pemerintah?