SUMENEP, Nusantaratoday.id – Dugaan tunggakan pajak pita cukai yang menyeret nama H. Saruji, pengusaha rokok asal Kecamatan Lenteng, kian menguat. Sejumlah warga mengungkap keberadaan dua perusahaan rokok yang diduga berada di bawah kendalinya dan beroperasi secara aktif di Dusun Angsanah 2, Desa Lenteng Barat.
Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah warga memberikan keterangan kepada media bahwa dua bangunan yang berada di sisi utara dan selatan rumah utama H. Saruji diduga menjadi lokasi operasional dua perusahaan rokok tersebut.
“Rumahnya seperti keraton. Di depannya itu perusahaan yang lama, dan yang baru ada di bagian selatan,” ungkap salah satu warga, Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan dokumen resmi, dua perusahaan tersebut ialah: PR. Moh. Nazikur Rahman, terdaftar pada 23 Agustus 2023. PR. Haris, terdaftar pada 2 September 2023.
Keduanya bergerak di industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan beralamat di lokasi yang sama: Dusun Angsanah 2, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng.
Dugaan keterkaitan H. Saruji dengan kedua perusahaan diperkuat oleh kesaksian warga dan kecocokan lokasi operasional. Ia disebut sebagai pemilik yang diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran komponen tambahan pajak pita cukai sebesar 9,9 persen dari nilai tebus pita, dengan estimasi tunggakan mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui kunjungan langsung ke salah satu gudang yang berdekatan dengan kediamannya. Namun, setelah pemanggilan sebanyak tiga kali, tidak ada respons dari dalam lokasi, sehingga tim meninggalkan area tanpa memperoleh keterangan lebih lanjut, Jumat (21/11/2025).
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS), Faldi Aditya, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan ketidaktaatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelanggaran kewajiban fiskal dapat menimbulkan dampak sistemik, merusak kepercayaan publik, serta menciptakan ketimpangan di antara pelaku usaha yang patuh.
“Ketidaktaatan terhadap pajak pita cukai bukan hanya persoalan angka, tetapi menyangkut integritas dan keadilan dalam ekosistem industri rokok,” tegasnya.
Faldi juga mendorong Kementerian Keuangan RI, khususnya Purbaya Yudhi Sadewa, untuk memperketat regulasi dan pengawasan terhadap distribusi serta pelaporan pita cukai guna mencegah terulangnya praktik serupa.
(IAM)





