Kades Cahaya Makmur Dipanggil Kejari, Klarifikasi Dugaan Pengelolaan Dana Desa 2024-2025

Suyono
2 min
IMG 20260708 WA0047
A-AA+A++

Lampung Utara,Nusantaratoday.id– Kepala Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, dikabarkan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Rabu (8/7/2026).

Ia dimintai klarifikasi terkait pengaduan dugaan persoalan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024-2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala desa tiba di Kantor Kejari Lampung Utara sekitar pukul 13.00 WIB. Ia kemudian menemui jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk memberikan penjelasan atas laporan yang sebelumnya diajukan sejumlah aparatur desa.

Hingga berita ini ditulis, Kejari Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait status klarifikasi maupun tindak lanjut penanganan pengaduan tersebut.

Kasus ini berawal dari pengaduan sejumlah perwakilan aparatur Desa Cahaya Makmur yang mendatangi Kejari Lampung Utara pada 25 Mei 2026. Mereka didampingi Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Lampung Utara, Ashari.

Baca Juga :  Polsek Gido Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penikaman

Laporan tersebut diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Lampung Utara. Dalam pengaduannya, para aparatur meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan itu sebelumnya juga telah menjadi sorotan publik setelah diberitakan sejumlah media pada akhir Mei 2026.

Sebelum pengaduan disampaikan ke Kejaksaan, pemerintahan Desa Cahaya Makmur sempat diwarnai gejolak. Pada 27 Maret 2026, sebanyak 10 aparatur desa, mulai dari Ketua RT, RK hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dikabarkan mengundurkan diri secara bersamaan.

Pengunduran diri tersebut disebut dipicu belum diterimanya insentif aparatur desa serta adanya keluhan mengenai belum optimalnya realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Baca Juga :  Asyik Memaketkan Sabu di Rumah Kosong Pengedar di Prabumulih Ditangkap, Satu Rekannya Buron

Aksi mundur bersama itu sempat menjadi perhatian masyarakat karena dikhawatirkan berdampak pada jalannya pemerintahan desa dan pelayanan kepada warga.

Perkembangan penanganan pengaduan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat Lampung Utara. Publik menunggu hasil klarifikasi dan langkah Kejari Lampung Utara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Cahaya Makmur, Kejari Lampung Utara, maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait hasil klarifikasi maupun tindak lanjut atas pengaduan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.