Tuntut Reformasi Total, LIPER-RI Minta KPK dan Kejaksaan Usut Borok Anggaran Pemkab Muba

Berry Pratama
3 min
IMG 20260705 235820
A-AA+A++

MUSI BANYUASIN, NUSANTARATODAY.ID – Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER-RI) melayangkan kritik hantam keras terhadap ambruknya tata kelola pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). Organisasi tersebut menilai rentetan persoalan yang membelit Muba saat ini telah mencapai titik kritis yang memprihatinkan, sehingga memerlukan reformasi birokrasi total, termasuk perombakan (reshuffle) menyeluruh terhadap jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba.

​Ketua LIPER-RI, Arianto, menegaskan bahwa publik kini berada di puncak kejenuhan akibat mandulnya performa para pemangku kebijakan dalam mengelola daerah. Ia mendesak Bupati Muba untuk segera mendepak oknum pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan amanah birokrasi secara efektif demi menyelamatkan daerah dari keterpurukan yang lebih dalam.

​”Masyarakat Muba hari ini bersuara karena sudah jenuh melihat ketidakmampuan para pemangku kebijakan. Kami meminta dengan tegas dilakukan reshuffle terhadap oknum-oknum pejabat yang tidak becus bekerja demi menyelamatkan daerah ini,” ujar Arianto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/7/2026).

​Indikator paling telanjang dari rapuhnya tata kelola ini terlihat pada sektor keuangan daerah. LIPER-RI menyoroti raport merah fiskal Pemkab Muba, mulai dari penundaan hak-hak dasar ASN seperti Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru, hingga tersendatnya sejumlah proyek pembangunan infrastruktur akibat seretnya arus kas.

Baca Juga :  Tunggakan DBH Rp89 Miliar, PWRI: Masyarakat Jangan Jadi Korban

​Ironisnya, di tengah kegagalan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, pemerintah daerah justru memaksakan rencana pengadaan kendaraan dinas baru. Kebijakan egois tersebut dinilai melukai rasa keadilan masyarakat dan memperlihatkan ketidakpedulian penguasa terhadap jeritan para abdi negara serta kontraktor lokal yang haknya ditangguhkan.

​Tak hanya urusan isi dompet daerah, borok pengelolaan aset juga ikut dibongkar. Arianto mengungkapkan adanya laporan masyarakat terkait karut-marut pendataan aset kendaraan dinas yang tidak akuntabel, hingga dugaan penggelapan lahan milik Pemkab Muba yang memerlukan pengusutan tuntas oleh aparat penegak hukum. Pengawasan terhadap aktivitas korporasi pun dinilai longgar, sehingga berpotensi besar merugikan pendapatan negara.

​Namun, sorotan paling menukik diarahkan pada konflik agraria kronis antara masyarakat Muba dengan PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI). Sengketa lahan yang telah berdarah-darah selama bertahun-tahun ini dinilai sengaja dibiarkan tanpa kepastian hukum. Berbagai forum mediasi yang digelar selama ini dituding hanya sekadar sandiwara administratif formalitas untuk mengulur waktu.

​Arianto mengecam keras sikap Pemkab Muba yang dinilai lembek dan bertekuk lutut di bawah kendali korporasi. Kelemahan fatal ini memicu asumsi liar di tengah publik bahwa pemerintah daerah sengaja membiarkan hak-hak rakyat dirampas. Pembiaran konflik struktural ini tidak hanya memicu kerugian ekonomi bagi warga lokal, tetapi juga menjadi bom waktu yang siap meledakkan eskalasi konflik sosial yang lebih masif.

Baca Juga :  Rongsokan Pemda Disulap Jadi Uang, Lelang Kendaraan Bekas Lampura Raup Rp348,3 Juta

​Menyikapi kebuntuan sistemik tersebut, LIPER-RI mendesak jajaran aparat penegak hukum (APH) mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menyelidiki potensi kerugian negara. Pemkab Muba dituntut segera membubarkan tim penyelesaian sengketa agraria yang mandul, serta mengusut tuntas indikasi konspirasi dan “main mata” antara oknum pejabat daerah dengan Mafia Tanah yang menyengsarakan rakyat.

​Arianto memperingatkan, jika tuntutan pembenahan radikal ini diabaikan, koalisi penggiat dan pejuang suara rakyat akan melipatgandakan massa di lapangan. Gerakan “Rakyat Muba Bersuara” dipastikan akan terus bergulir dan bereskalasi hingga keadilan serta reformasi birokrasi di Bumi Serasan Sekate benar-benar ditegakkan secara nyata dan terukur.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons maupun konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin maupun manajemen PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI). Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan koreksi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)