Usut Legalitas Material PSN Tol Betung–Jambi, Aliansi Wartawan dan LSM KPK Tipikor Layangkan Surat Klarifikasi ke PT HKI

Berry Pratama
3 min
IMG 20260707 194317
A-AA+A++

MUBA, NUSANTARATODAY.ID – Dugaan penggunaan material tanah dan pasir urug tanpa izin resmi (ilegal) dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Trans Sumatera Ruas Betung Tempino Jambi kini memasuki babak baru. Guna mengurai benang merah tersebut, Aliansi Wartawan bersama LSM KPK Tipikor DCP Musi Banyuasin (Muba) resmi melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) pada Selasa (7/7/2026).

​Langkah investigatif ini diambil menyusul adanya laporan dari berbagai sumber mengenai dugaan pasokan material ke batching plant proyek yang disinyalir berasal dari galian ilegal atau belum mengantongi izin resmi. Hingga saat ini, tim gabungan masih terus melakukan penelusuran mendalam di lapangan sembari menunggu respons resmi dari pihak PT HKI.

Dalam surat konfirmasi tersebut, Aliansi Wartawan dan LSM KPK Tipikor secara tegas mendesak transparansi dari PT HKI mengenai beberapa poin krusial terkait pelaksanaan proyek. Desakan ini mencakup kejelasan legalitas sumber material, khususnya asal-usul tanah dan pasir urug yang digunakan, serta dokumen perizinan resmi pengambilan material di lokasi asal.

Baca Juga :  Momentum 10 Muharam, Lapas Kendal Perkuat Silaturahmi Dengan Masyarakat Desa Binaan

Selain itu, mereka juga menuntut keterbukaan informasi mengenai volume distribusi atau total kubikasi material yang diterima proyek setiap harinya, aspek lingkungan berupa dokumen AMDAL atau izin lingkungan dari aktivitas penambangan pemasok, hingga sistem pengawasan serta mekanisme kontrol yang diterapkan PT HKI terhadap para vendor atau penyuplai material tersebut.

​Ketua LSM KPK Tipikor DPC MUBA, Metran, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk fungsi social control (pengawasan masyarakat) yang sah demi menjaga marwah proyek negara dan kelestarian sumber daya alam.

​”Kami sepenuhnya mendukung pembangunan nasional dan tidak bermaksud menghambatnya. Namun, jika benar ada material dari sumber ilegal yang masuk, hal ini harus dibuka secara transparan kepada publik. Sebaliknya, jika seluruh dokumen administrasi mereka lengkap, kami harap perusahaan dapat menunjukkannya agar tidak memicu spekulasi liar di tengah masyarakat,” tegas Metran.

​Ia menambahkan, berdasarkan hasil investigasi awal, ada indikasi kuat yang perlu diverifikasi, mulai dari kepatuhan hukum para pemasok hingga kesesuaian pengadaan barang dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Buru, Meneguhkan Polri Sebagai Kompas Moral dan Pelindung Rakyat

Kendati demikian, Gabungan Aliansi wartawan dan LSM KPK Tipikor tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyatakan temuan ini belum bisa disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum adanya klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Aliansi wartawan dan LSM KPK Tipikor memberikan tenggat waktu selama 7 hari kalender kepada manajemen PT HKI untuk memberikan jawaban tertulis. Apabila tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, mereka menyatakan siap meneruskan laporan beserta seluruh dokumen pendukung ke instansi berwenang, termasuk kementerian teknis terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH).

​Hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT HKI belum memberikan pernyataan resmi terkait surat klarifikasi yang telah dikirimkan tersebut. Demi keberimbangan informasi (cover both sides), redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.