Lahan Mangkrak Dan Aset Diasingkan: Warga Desak Kejari Lampung Utara Usut Dugaan Raibnya Dana KWT Bumi Agung Marga

Berry Pratama
3 min
IMG 20260610 202716
A-AA+A++

LAMPUNG UTARA, NUSANTARATODAY.ID – Dugaan penyelewengan dana program pemberdayaan masyarakat kembali mengguncang Kabupaten Lampung Utara. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Kelompok Wanita Tani (KWT) di Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur.

Kasus ini mencuat ke publik setelah kondisi riil lahan kelompok tersebut viral dan memicu kegaduhan di media sosial, Rabu (10/6/2026).

​Jagat maya dihebohkan oleh unggahan video akun Facebook Novendi Novendi. Video tersebut menelanjangi kondisi miris lahan KWT yang seharusnya menjadi pusat ketahanan pangan dan aktivitas pertanian warga. Alih-alih produktif, lahan tersebut justru tampak telantar, mati suri, dan dikepung semak belukar tanpa ada tanda-tanda aktivitas budidaya sama sekali.

​Kondisi kontras ini langsung memantik reaksi keras dari masyarakat. Kolom komentar media sosial seketika dibanjiri pertanyaan terkait realisasi bantuan pemerintah yang nilainya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Berdasarkan data yang dihimpun dari kesaksian warga di media sosial, terdapat dua kelompok tani yang aktif di desa tersebut. Kelompok pertama yang diketuai oleh Fitri Yani dilaporkan menerima bantuan berupa satu unit Becak Motor (Bentor).

Sementara itu, kelompok kedua yang diketuai oleh Hamsatun dikabarkan menerima gelontoran dana segar dari pemerintah hingga mencapai Rp50 juta.

Baca Juga :  Aturan Pajak Baru Terbit, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pencabutan Fasilitas UMKM

​”Kelompok Fitri Yani berupa unit Bentor, kelompok Hamsatun dana sebesar 50 juta,” tulis salah seorang warga dalam kolom komentar yang memicu polemik.

​Masyarakat menilai, realisasi di lapangan sama sekali tidak mencerminkan adanya suntikan modal negara. Anggaran puluhan juta rupiah tersebut diduga menguap tanpa bekas, melihat kondisi fisik proyek yang telantar.

​Menanggapi gelombang kritik, Ketua KWT Fitri Yani angkat bicara melalui media sosial. Ia membenarkan adanya aset berupa Bentor. Namun, jawaban Fitri justru memicu skeptisisme baru lantaran ia mengaku aset operasional kelompok tersebut sengaja dititipkan di desa lain.

​”Bentor KWT saya titip dengan adik (di desa lain) karena tidak ada tempat. Sewaktu-waktu kelompok perlu, bisa saya ambil dan digunakan,” dalih Fitri Yani.

​Pengakuan ini dinilai janggal. Jika aset negara yang seharusnya menunjang produktivitas perempuan tani setempat justru diasingkan keluar desa, fungsi pemberdayaan KWT Bumi Agung Marga patut dipertanyakan. Muncul dugaan kuat bahwa aset tersebut justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau aktivitas usaha lain di luar agenda kelompok.

​Hingga berita ini diturunkan, Herlina selaku Penyuluh Pendamping Lapangan (PPL) KWT Bumi Agung Marga terkesan menutup diri. Saat disambangi ke kantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp juga diabaikan tanpa respons.

Baca Juga :  Pasar Dekon Kotabumi Mangkrak Pedagang Desak Pemerintah Bertindak Tegas

​Mengingat program ini didanai oleh uang rakyat, setiap rupiah anggaran dan setiap unit aset wajib dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administrasi. Berangkat dari indikasi kuat adanya penyelewengan, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam.

​Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Inspektorat, serta dinas teknis terkait untuk segera turun ke lapangan. Mereka menuntut adanya audit investigatif menyeluruh terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dan pelacakan fisik aset KWT Bumi Agung Marga.

​”Kalau memang dana dan aset digunakan sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditutupi. Tapi kalau lahan mangkrak dan aset tidak berada di kelompok, harus ada tindakan hukum yang tegas,” cetus salah satu warga setempat.

​Transparansi kini menjadi harga mati. Kasus mangkraknya KWT Bumi Agung Marga ini menjadi ujian bagi komitmen penegak hukum di Lampung Utara dalam memberantas praktik korupsi di sektor pemberdayaan masyarakat.