LAMPUNG UTARA, NUSANTARATODAY.ID – Berdirinya menara Base Transceiver Station (BTS) di Kelapa 7 RT 07 Gang Pepaya kini menyisakan ironi tajam. Di balik derasnya sinyal 4G yang dinikmati, warga justru harus menelan pil pahit, infrastruktur jalan lingkungan mereka hancur imbas proyek, tanpa ada pertanggungjawaban yang layak hingga saat ini.
Polemik ini kian membara setelah Bidang Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimciptaru) Lampung Utara membongkar fakta mengejutkan. Pihak vendor atau korporasi di balik pembangunan menara tersebut disinyalir telah membabi buta melompati prosedur koordinasi.
Kabid Tata Ruang Dinas Perkimciptaru Lampung Utara, Saukat, menegaskan bahwa pihak perusahaan sama sekali belum pernah menginjakkan kaki di kantornya untuk berkoordinasi terkait pemanfaatan ruang.
”Pihak vendor atau perusahaan belum pernah ada koordinasi ke Bidang Tata Ruang. Kami mempertanyakan apakah pembangunan tersebut sudah sesuai peruntukannya atau tidak. Sampai detik ini, mereka belum pernah menghadap atau berkoordinasi dengan kami,” cetus Saukat kepada media, Selasa (9/6/2026).
Pengakuan sepihak dari Dinas Perkimciptaru ini menyulut tanda tanya besar bagi publik. Bagaimana mungkin sebuah infrastruktur telekomunikasi komersial berskala besar bisa berdiri tegak dan beroperasi penuh tanpa ada lampu hijau dan kajian matang dari instansi yang berwenang mengawasi tata ruang daerah.
Jika legalitas tata ruangnya saja cacat, maka persoalan ini bukan lagi sekadar jalan rusak. Pemerintah daerah dan penegak hukum patut mengusut tuntas apakah seluruh tahapan administrasi, amdal, hingga pengawasan pembangunan proyek ini telah dimanipulasi atau berjalan di luar koridor hukum.
Di sisi lain, Camat Kotabumi Selatan, Dedi Nurman, mencoba meluruskan polemik terkait dokumen persetujuan yang sempat menyeret namanya.
”Surat persetujuan lingkungan itu bukan dokumen perizinan final. Itu murni syarat administrasi awal bahwa saya mengetahui adanya rencana pembangunan tower BTS di wilayah tersebut. Saya menandatanganinya mutlak dalam kapasitas sebagai kepala wilayah,” kilah Dedi.
Pembelaan diri para pejabat struktural ini nyatanya sama sekali tidak menyelesaikan masalah riil di lapangan. Bagi warga Gang Pepaya, retorika birokrasi tidak akan memperbaiki jalan mereka yang kini retak, bergelombang, dan hanya ditambal ala kadarnya dengan semen tipis.
Kondisi jalan yang ringkih ini menjadi bom waktu yang siap mencelakai pengendara motor, terutama saat malam hari atau ketika diguyur hujan deras.
Kesal karena hak-haknya dikangkangi, warga kini tidak sekadar menuntut perbaikan jalan. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara untuk melakukan audit total terhadap seluruh perizinan tower BTS di wilayah tersebut. Warga menolak keras pola investasi datang bawa untung, pergi tinggal buntung di mana korporasi meraup profit, sementara masyarakat menanggung kerusakan fasilitas umum.
Kasus Kelapa 7 ini menjadi rapor merah sekaligus ujian instan bagi komitmen Pemkab Lampung Utara dalam mengawasi investasi. Kehadiran investor seharusnya menstimulasi kesejahteraan lokal, bukan justru merampas kenyamanan hidup warga.
Pemkab Lampung Utara dituntut mengambil langkah agresif sebelum polemik ini menggelinding menjadi mosi tidak percaya yang lebih besar.
Langkah konkret yang mendesak dilakukan adalah memanggil paksa pihak vendor untuk melakukan rekultivasi jalan sesuai standar teknis Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan membuka dokumen perizinan tower tersebut secara transparan ke ruang publik.
Hingga berita ini diturunkan, ketidakpastian masih menggantung. Belum ada komitmen hitam di atas putih mengenai siapa yang akan membeton ulang jalan tersebut dan kapan pengerjaannya dimulai. Tragisnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara yang dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp pun memilih bungkam dan enggan memberikan respons.
Selama otoritas terkait dan pihak korporasi bersembunyi di balik bungkamnya komunikasi, bara protes warga Gang Pepaya tidak akan pernah padam. Sebab, yang hancur di Kelapa 7 bukan sekadar aspal jalan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap wibawa pemerintah daerah.





