Lampung Utara,Nusantaratoday id– Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, menerima audiensi masyarakat adat Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (16/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat terkait persoalan tanah ulayat yang mereka klaim masuk ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Dalam audiensi itu, perwakilan masyarakat adat, Muchtar Hasan, menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengambil langkah konkret untuk membantu penyelesaian sengketa agraria yang telah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, ketidakjelasan status tanah adat berpotensi memicu konflik berkepanjangan apabila tidak segera ditangani. Karena itu, masyarakat berharap pemerintah hadir sebagai mediator guna mencari solusi yang adil bagi seluruh pihak.
“Persoalan tanah ulayat dengan perusahaan ini yang kami inginkan adalah adanya kejelasan,” ujar Muchtar.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Romli menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan yang disampaikan masyarakat.
Namun demikian, pemerintah tidak akan mengambil keputusan secara tergesa-gesa dan akan mengedepankan kajian serta pendataan yang komprehensif.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah Daerah telah memiliki Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang dapat menjadi bagian dari proses penanganan persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebelumnya saya menyampaikan salam hormat dari Bapak Bupati Lampung Utara yang tidak dapat hadir karena ada agenda lain pada waktu yang bersamaan. Kami selaku Pemerintah Daerah akan memfasilitasi dan memediasi apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” kata Romli.
Ia menambahkan, penyelesaian sengketa agraria memerlukan kehati-hatian agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu memberikan kepastian bagi semua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan.
Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan kondusif. Pemerintah Daerah mendengarkan seluruh masukan yang disampaikan masyarakat sebagai bahan kajian sebelum menentukan langkah lanjutan melalui mekanisme yang berlaku.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mat Soleh, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Dirgantara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Iwan Purnama,serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).





