Selesaikan Konflik Lahan PT SCK, DPRD Muba Rekomendasikan Pembentukan Satgas Khusus

Berry Pratama
3 min
IMG 20260727 182419
A-AA+A++

SEKAYU, NUSANTARATODAY.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, resmi merekomendasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus. Langkah strategis ini diambil guna mengakselerasi penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan PT Surya Cipta Kahuripan (SCK), Koperasi Surya Cipta Sejahtera, serta warga Desa Karang Agung.

​Keputusan tersebut ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Muba yang berlangsung di Ruang Komisi II, Senin (27/7/2026).

Forum mediasi ini menghadirkan jajaran Pemerintah Daerah, dinas teknis terkait, aparat penegak hukum, manajemen perusahaan, hingga perwakilan masyarakat.

​Ketua Komisi II DPRD Muba, Jonkenedy, menyampaikan bahwa RDP ini dihelat sebagai ruang dialog demi mengurai benang kusut konflik yang telah berlarut-larut. Isu krusial yang dibahas mencakup persoalan sengketa lahan, tuntutan ganti rugi, hingga pemenuhan kewajiban kebun plasma masyarakat yang diperkirakan mencapai 1.500 hektare.

​”Dinamika permasalahan ini cukup kompleks karena berkelindan dengan aspek pertanahan, kewajiban korporasi, tata kelola lingkungan, hingga manajemen internal koperasi. Oleh sebab itu, dibutuhkan formula penyelesaian kolektif yang berlandaskan kepastian hukum,” tegas Jonkenedy.

Baca Juga :  Mengajar Dengan Hati, Menanam Dengan Bukti Kisah Sukses Kepala SMP di Pemalang Tanam Kangkung Organik

​Ia menambahkan, pembentukan Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik dan Kewajiban Perusahaan oleh Pemkab Muba menjadi rekomendasi kunci. Tim ini nantinya akan dihuni oleh unsur Pemda, dinas teknis, bagian hukum, DPRD, hingga perwakilan masyarakat untuk turun langsung melakukan verifikasi faktual di lapangan serta audit legalitas dokumen.

​Langkah responsif DPRD Muba mendapat apresiasi dari Ketua Umum Ormas Garda Prabowo, H. Rabik. Meski demikian, ia menekankan agar Satgas tidak sekadar menjadi formalitas administratif belaka.

​”Kami menyambut baik iktikad DPRD dan Pemkab Muba. Namun, kunci utamanya terletak pada independensi Satgas. Mereka harus berani melakukan investigasi terbuka di lapangan,” ujar Rabik.

​Rabik menyoroti sejumlah poin krusial yang dipertanyakan warga, di antaranya dugaan pelanggaran batas Hak Guna Usaha (HGU), kejelasan realisasi kebun plasma, hingga pemenuhan hak-hak adat masyarakat lokal.

​Di sisi lain, Kuasa Hukum Masyarakat, Daeng Supriyanto, S.H., M.H., menyambut baik rekomendasi kelembagaan tersebut. Kendati demikian, pihak masyarakat mendesak adanya kepastian tenggat waktu (deadline) dalam proses mediasi.

Baca Juga :  Benahi Carut-Marut Data Bansos, Dinsos Lampung Utara Turun Gunung Demi Tepat Sasaran

​”Kami menghormati mekanisme yang diinisiasi oleh Pemda dan DPRD. Namun, masyarakat butuh kepastian konkret, bukan sekadar janji berlarut-larut,” ungkap Daeng.

​Daeng secara tegas memberikan tenggat waktu 7 hari kerja bagi pemerintah dan perusahaan untuk mengonstruksikan langkah nyata melalui Satgas tersebut. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada iktikad dan perkembangan signifikan, pihak masyarakat siap menempuh jalur hukum lanjutan.

​RDP berakhir dengan kesepakatan bersama untuk mengawal tindak lanjut Pemkab Muba dalam menerbitkan payung hukum pembentukan Satgas.

​Hingga berita ini dirilis, pihak manajemen PT Surya Cipta Kahuripan (SCK) belum memberikan keterangan resmi terkait jajaran tuntutan dan tuduhan yang dilayangkan masyarakat dalam RDP tersebut.

​Melalui jalur diplomasi dan pendekatan hukum yang adil, seluruh pihak berharap konflik ini dapat segera terurai secara damai, kondusif, serta menghadirkan keadilan bagi semua pemangku kepentingan.