Manfaatkan Relasi Kuasa, Oknum Guru di Namlea Ilath Diduga Tega Cabuli Siswinya

Berry Pratama
2 min
IMG 20260725 104018
A-AA+A++

NAMLEA, NUSANTARATODAY.ID — Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut SW, oknum guru di Desa Namlea Ilath, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru Provinsi Maluku. Ia resmi mengakui tindakan asusilanya terhadap salah satu siswinya. Meski demikian, SW berdalih aksi memeluk, mencium, hingga meraba bagian sensitif korban dilakukan atas dasar suka sama suka, Sabtu (25/7/2026).

​Dalih tersebut mentah seketika setelah korban memberikan keterangan secara tegas. Korban mengungkapkan bahwa dirinya berada di bawah tekanan dan terbuai iming-iming relasi kuasa sang pendidik.

​”Saya melakukan itu semua hanya karena terpaksa. Saya pikir beliau seorang guru dan tidak akan berbuat macam-macam. Tidak ada perasaan suka sedikit pun dari saya, semua itu saya turuti semata-mata karena janji nilai bagus yang beliau tawarkan,” ungkap korban dalam keterangannya.

​Tindakan bejat tersebut turut diperkuat oleh kesaksian warga yang mendatangi lokasi usai mendengar teriakan korban. Saksi mata membenarkan melihat langsung posisi terduga pelaku yang sedang menindih tubuh korban.

Baca Juga :  Advokat Muda Saobi Dukung Penuh Aktivitas Eksploitasi Migas di Kangean Demi Kemakmuran Warga

​Menanggapi isu ketiadaan bukti fisik dari hasil visum yang beredar di masyarakat, pihak keluarga bersama warga setempat menegaskan agar proses hukum tidak dihentikan. Visum dinilai hanyalah bukti pelengkap, bukan penentu tunggal dalam perkara kekerasan seksual.

Pengakuan terduga pelaku, kesaksian saksi mata, serta keterangan konsisten dari korban dianggap sudah lebih dari cukup untuk menjerat SW dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Berdasarkan UU tersebut, perbuatan menindih dan menyentuh area sensitif tanpa persetujuan dapat dijerat dengan Pasal 6 huruf a terkait kekerasan seksual fisik yang mengancam pelaku pidana penjara hingga 15 tahun. Ancaman hukuman ini pun berpotensi diperberat hingga 20 tahun penjara sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf d, mengingat SW memanfaatkan hubungan kekuasaan dan kepercayaan yang diembannya sebagai seorang pendidik.

Baca Juga :  Google Merilis AI Generasi Baru untuk Gmail dan Cloud Software

​Selain itu, tindakan perbuatan cabul terhadap anak juga memenuhi unsur Pasal 10 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, yang dapat ditambah sepertiga masa tahanan karena dilakukan oleh tenaga pendidik. Pelaku juga terancam Pasal 11 mengenai penyalahgunaan posisi atau iming-iming, mengingat aksi seksual tersebut memanfaatkan penawaran keuntungan berupa nilai bagus, di mana persetujuan dari korban dinyatakan tidak sah secara hukum.

Atas dasar fakta-fakta hukum tersebut, masyarakat dan keluarga korban kini mendesak aparat Kepolisian Resor (Polres) Buru untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu dengan segera menetapkan SW sebagai tersangka serta mengusut tuntas proses hukumnya demi keadilan bagi korban.