Nusantaratoday.id — Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar hukum dan terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna memperingati dua tahun masa kepemimpinannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Prabowo menilai karhutla di Indonesia tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam, melainkan akibat campur tangan manusia. Berdasarkan penyelidikan di lapangan, terdapat dugaan kuat keterlibatan sejumlah korporasi.
“Saudara-saudara, ternyata hasil penyelidikan kita di lapangan menunjukkan fenomena karhutla tidak semata-mata alamiah. Ada campur tangan manusia dan menurut saya harus kita sikapi dengan hati-hati serta teliti,” kata Prabowo dalam pidatonya.
Oleh karena itu, Presiden menginstruksikan aparat penegak hukum untuk turun tangan dan menindak tegas para pelaku.
“Saya minta kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan dibantu TNI serta intelijen untuk menyelidiki, karena ternyata banyak korporasi yang ikut bertanggung jawab. Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Prabowo melabeli pihak-pihak yang sengaja membakar hutan sebagai teroris lingkungan.
“Ini bisa kita anggap sebagai terorisme lingkungan, kejahatan terhadap kemanusiaan, karena membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita. Kita tidak boleh menganggapnya remeh,” tegasnya.
Prabowo memastikan pemerintah akan mengambil langkah drastis dengan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti bersalah.
“Kita akan menangani ini secara masif dan mengusutnya sampai tuntas. Kali ini maaf, kita tidak bisa lagi bertindak biasa-biasa saja. Jika bukti sudah jelas, kita akan bertindak dan mencabut semua izin perusahaan yang melanggar,” ujar Prabowo.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali membekukan izin pemanfaatan hutan milik enam perusahaan di Kalimantan Tengah serta mewajibkan mereka melakukan pemulihan ekosistem. Dengan penambahan tersebut, kini total ada 32 perusahaan yang dijatuhi sanksi oleh Kemenhut terkait kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia.







