IMG-20261021-WA0526(1)

Sebut Adanya Manipulasi Isu, Korban TPKS di Brebes Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal

Setiawan
2 min
file 000000009a208211a19ce2e0f9149a7a
A-AA+A++

BREBES , NUSANTARATODAY.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes menunda sidang pembacaan putusan (vonis) perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 74/Pid.Sus/2026/PNBbs atas terdakwa ABP. Sidang yang semula dijadwalkan pada Rabu (21/10/2026) tersebut ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu (28/10/2026) mendatang.

Menjelang penentuan hukum tersebut, korban berinisial AA (34) melayangkan Surat Permohonan Keadilan secara resmi kepada Majelis Hakim PN Brebes. Korban berharap majelis hakim bertindak sebagai benteng terakhir keadilan dengan menjatuhkan sanksi pidana maksimal bagi terdakwa.

Korban menilai penanganan perkara ini belum sepenuhnya berperspektif korban. Ia menyoroti adanya upaya menggeser konstruksi pidana TPKS berbasis tipu muslihat (grooming) menjadi sekadar narasi perselingkuhan atau konflik personal oleh pihak terdakwa.

Baca Juga :  DD Sidomulyo Rp1,07 M Disorot, Sejumlah Kegiatan Tercatat Berulang

“Saya menuntut keadilan atas dugaan penipuan dan kejahatan yang merenggut masa depan saya,” ujar AA saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).

AA menambahkan, selain mengalami trauma psikologis, ia juga menghadapi dampak korban ganda (double victimization). Narasi pembalikan fakta serta intimidasi psikologis dinilainya kerap dialami selama proses hukum berjalan. Korban juga menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara—jauh dari ancaman maksimal 12 tahun sesuai Pasal 6c UU TPKS No. 12 Tahun 2022 jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Melalui permohonannya, korban meminta Majelis Hakim tidak memaklumi tipu muslihat terdakwa dan mempertimbangkan ketiadaan iktikad baik maupun pemulihan dampak trauma yang dialaminya. Menurutnya, keringanan pidana sepatutnya tidak diberikan apabila terdakwa tidak menunjukkan penyesalan tulus serta pemulihan nyata bagi korban.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Bantuan Darurat, PDAM Purworejo Garap Solusi Permanen Kekeringan Kaligesing

“Sangat menyakitkan ketika penderitaan korban justru dianggap kesalahan korban sendiri. Kami memohon Majelis Hakim PN Brebes menjatuhkan hukuman yang setimpal dan berperspektif korban pada sidang 28 Oktober mendatang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih mengupayakan konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Penuntut Umum (JPU) serta Penasihat Hukum Terdakwa guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides).

IMG-20260904-WA0396