BREBES , NUSANTARATODAY.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada terdakwa ABP dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Rabu (28/10/2026). Putusan hakim justru diatas daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya dan menjadi sorotan di tengah dinamika yang mengiringi proses persidangan.
Di tengah bergulirnya perkara tersebut, AL selaku istri sah terdakwa ABP menyampaikan klarifikasi melalui pesan singkat pada Kamis (29/10/2026). Dalam keterangannya, AL mengungkapkan kronologi hubungan antara suaminya dan pelapor berinisial AA (34), berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya.
Menurut AL, dirinya mulai mengetahui hubungan antara suaminya dan AA sejak Februari 2025. Ia mengaku pernah menemui dan memperingatkan AA secara langsung saat dirinya tengah mengandung anak kedua dan membawa anak pertamanya. Namun, menurut pengakuannya, hubungan tersebut kembali terjalin pada bulan berikutnya.
“Dia tahu posisi saya saat itu, bahkan sudah saya peringatkan baik-baik agar tidak mendekati suami saya,” ujar AL dalam keterangannya.
AL juga menyebut komunikasi antara suaminya dan pelapor beberapa kali diketahui melalui perangkat seluler. Ia mengklaim bahwa AA mengetahui status pernikahan suaminya. Bahkan, menurut AL, sempat ada permintaan restu untuk menjadi istri kedua, tetapi hal tersebut ditolak tegas oleh pihak keluarga.
Lebih lanjut, AL berharap agar persoalan yang tengah bergulir dapat disikapi secara objektif dengan tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan. Ia juga berharap keadilan dapat memberikan kepastian bagi keluarganya, terutama bagi anak-anaknya yang turut terdampak oleh persoalan tersebut.
Klarifikasi ini merupakan keterangan dari pihak istri terdakwa. Adapun fakta hukum terkait perkara TPKS tetap mengacu pada pertimbangan dan putusan majelis hakim.







