Saling Lempar Tanggung Jawab Izin BTS Kelapa Tujuh: Perkim Buang Badan, Satpol PP Buka Kartu

Berry Pratama
3 min
IMG 20260613 130747
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Carut-marut pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Gang Pepaya, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, kian menyisakan tanda tanya besar. Aroma tak sedap mengenai ketidakjelasan izin menara yang berdiri kokoh di tengah permukiman padat penduduk ini menguat, setelah dua instansi Pemkab Lampung Utara kedapatan saling lempar tanggung jawab.

​Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terkesan “cuci tangan” dan melempar bola panas ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, klaim tersebut langsung “disentil” oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membeberkan alur di balik layar.

​Kepala Bidang Tata Ruang Perkim Lampung Utara, Saukat, bersikeras bahwa instansinya tidak memiliki porsi dalam memuluskan izin proyek menara telekomunikasi tersebut. Menurutnya, seluruh karpet merah perizinan kini menjadi ranah mutlak PTSP lewat sistem elektronik terintegrasi.

​”Perizinan pembangunan BTS bukan kewenangan Perkim. Prosesnya ada di PTSP sesuai ketentuan yang berlaku,” cetus Saukat saat ditemui di ruang kerjanya, sabtu (13/6/2026).

Baca Juga :  Kacang Bawang "Kacang Neng Epi Viral" Jadi Favorit Cemilan Nongkrong di Kalangan Masyarakat

​Pernyataan Perkim langsung mentah di tangan Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Lampung Utara, Hairul Anwar. Dengan tegas, Hairul meluruskan bahwa PTSP tidak akan mengeluarkan lampu hijau tanpa adanya restu teknis dari dinas terkait dalam hal ini, Perkim.

​Menurut Hairul, berdasarkan data yang dikantonginya, pihak pengembang justru sudah bergerak mengurus izin yang dimulai dari meja Perkim.

​”Setahu kami, rekomendasi itu dikeluarkan oleh instansi teknis terlebih dahulu, baru masuk ke proses perizinan. Untuk BTS itu, informasi yang kami terima, pihak mereka sudah mulai mengurus perizinannya di Perkim,” ungkap Hairul melalui sambungan telepon, sabtu (13/6/2026).

​Hairul mengingatkan bahwa Satpol PP berada di hilir sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), sementara hulu dari kelayakan bangunan ada di instansi teknis.

​”Kami ini membantu penegakan Perda. Kalau menyangkut aspek teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lainnya, tentu ada instansi teknis yang mengeluarkan rekomendasi terlebih dahulu,” tambahnya.

Baca Juga :  Ratusan Jamaah Haji Kloter JKG-15 Tiba, Tangis Haru Pecah Di Mapolres Lampung Utara

​Sikap “buang badan” yang dipertontonkan oknum pejabat ini jelas memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Jika Perkim mengaku tak punya kuasa, lalu siapa yang bertanggung jawab menjamin bahwa menara raksasa di tengah pemukiman padat itu aman. Siapa yang memastikan proyek tersebut tidak menabrak tata ruang dan zonasi wilayah.

​Secara administratif, PTSP mustahil menerbitkan izin secara buta tanpa adanya rekomendasi hasil kajian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Langkah Perkim yang terkesan mengelak ini memicu kecurigaan. Apakah ada prosedur yang sengaja diloncati, ataukah terjadi miskomunikasi akut antarinstansi.

​Bagi warga Gang Pepaya, polemik ini bukan sekadar urusan birokrasi di atas kertas. Ini adalah ancaman nyata bagi keselamatan, kenyamanan lingkungan, dan hak hukum mereka yang terabaikan.

​Hingga berita ini diturunkan, teka-teki siapa yang bermain di balik izin BTS Kelapa Tujuh masih gelap gulita. Perkim, PTSP, atau justru lingkaran keduanya. Publik menanti transparansi, bukan sandiwara saling lempar berkas.