Polrestabes Palembang Pastikan Tak Ada Ruang Bagi Begal, 2 Tertangkap 4 Dalam Pengejaran

Berry Pratama
2 min
IMG 20260525 085652
A-AA+A++

PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak taktis mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Seberang Ulu. Dua dari enam anggota komplotan begal bersenjata tajam berhasil diringkus setelah melakukan aksi perampasan motor secara brutal.

Peristiwa mencekam ini terjadi pada Minggu malam, 17 Mei 2026, di Jalan Bungaran III, Kelurahan 7 Ulu. Korban berinisial AK (25) dicegat oleh sekelompok pelaku yang telah memetakan situasi di lokasi tersebut. Tanpa ampun, para pelaku menyerang korban secara membabi buta menggunakan senjata tajam.

​Akibat serangan tersebut, korban menderita luka robek serius pada lengan kiri dan pergelangan tangan. Dalam kondisi korban yang tak berdaya, para pelaku menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario biru dan ponsel milik korban, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.

Pasca menerima laporan resmi di SPKT Polrestabes Palembang, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Hanya dalam waktu singkat, tim berhasil memetakan identitas para pelaku.

Baca Juga :  Kurang Dari Sehari, Satreskrim Polres OKU Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Bumi Kawa

​Puncaknya pada Selasa, 19 Mei 2026, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit dan Kasubnit Pidum melakukan penggerebekan di tempat persembunyian tersangka. Dua pelaku utama, DAF (25) dan RR (20), berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit berbahan baja (digunakan saat beraksi), satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru milik korban dan kunci kontak kendaraan milik korban.

Saat ini, empat pelaku lainnya berinisial B, W, I, dan Y telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi memastikan tidak akan mengendurkan pengejaran hingga seluruh anggota komplotan ini tertangkap.

​Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKBP M. Jedi P., S.I.K., menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan.

Baca Juga :  Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Seorang ASN di Pulau Kangean Ditangkap Polisi

​”Kami memberikan pesan tegas: tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Palembang. Empat pelaku lainnya sudah kami identifikasi dan akan terus kami buru. Tidak ada toleransi bagi aksi yang mengancam keselamatan warga,” tegas AKBP M. Jedi P.

​Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pengungkapan cepat ini adalah wujud nyata program Polri Presisi dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.

​Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 dan/atau Pasal 262 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.