Polda Sumsel Tetapkan Direktur Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 15 Perusahaan Diselidiki

Berry Pratama
2 min
IMG 20261015 WA0317
A-AA+A++

PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mempertegas komitmennya dalam memberantas tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hingga saat ini, Polda Sumsel beserta jajaran Polres telah menangani sebanyak 132 kasus karhutla di wilayah hukumnya.

​Dari ratusan perkara tersebut, 58 di antaranya telah dinaikkan ke tahap penyidikan, mencakup 41 kasus perorangan dan 17 kasus yang melibatkan korporasi.

​”Dari puluhan perkara yang naik ke tahap penyidikan, kami telah menetapkan 52 tersangka. Sebanyak 51 orang dari perorangan, sedangkan satu tersangka korporasi disematkan kepada Direktur Operasional PT RAS berinisial FS,” tegas Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., saat konferensi pers pada Kamis (15/10/2026).

​Sinergi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan terus diperkuat guna mempercepat kepastian hukum. Saat ini, 28 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, 23 perkara masuk Tahap I, 2 perkara dalam proses penuntutan, serta 5 perkara lainnya telah resmi dilimpahkan ke Tahap II (P21).

Baca Juga :  STNK Motor Tercecer, Petani di Lampung Utara Kantongi Surat Kehilangan dari Polsek Abung Tengah

​Dampak kerusakan lingkungan akibat kebakaran ini tergolong masif. Total area terbakar pada kasus perorangan yang dinyatakan P21 mencapai 718,3 hektare. Sementara itu, lahan korporasi yang tersebar di 7 kabupaten hangus seluas 620,62 hektare, baik di area Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP), yang kini telah dipasangi garis polisi.

​Secara keseluruhan, terdapat 16 perusahaan yang masuk dalam daftar penyidikan atas 17 insiden kebakaran lahan dengan satu perusahaan tercatat mengalami kebakaran hingga dua kali.

​Kapolda menjelaskan bahwa PT RAS, perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir, terbukti mengalami kebakaran berulang di area konsesinya akibat kelalaian manajemen.

Baca Juga :  Wakapolda Lampung Jenguk Polisi Korban Penembakan, Ariyadi Dirawat di ICU

​”PT RAS mengalami kebakaran berulang hingga akhirnya Direktur Operasionalnya kami tetapkan sebagai tersangka. Perusahaan tersebut lalai karena tidak menyediakan sarana, prasarana, perlengkapan pencegahan, maupun alokasi anggaran yang sesuai standar regulasi pemerintah,” jelas Rony.

​Saat ini, Polda Sumsel masih terus mendalami keterlibatan 15 perusahaan lain yang diduga kuat melakukan kelalaian atau kesengajaan sebagai pemicu karhutla. Inisial ke-15 korporasi tersebut meliputi: PT SGN, PT S, PT LPI, PT V, PT KS, PT BAP, PT PSM, PT BMI, PT BM, PT PPLS, PT BSS, PT BML, PT BA, PT CT, dan PT BNUP.

​”Untuk 15 korporasi sisanya, proses hukum masih berjalan di tahap penyidikan,” pungkas Rony.

IMG-20260904-WA0396