Foto: Ilustrasi
SAMPANG, NUSANTARATODAY.ID – Dugaan tindakan tidak pantas dan perlakuan yang merendahkan martabat perempuan menyeruak dalam proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang. Seorang perempuan terlapor berinisial AI diduga menjadi korban perundungan verbal hingga pelecehan privasi oleh oknum aparat saat menjalani pemeriksaan dan proses visum.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga AI resmi mengadukan dugaan pelanggaran kode etik ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur serta Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (15/10/2026).
Pihak keluarga mengungkapkan, AI yang memiliki riwayat gangguan kesehatan mental sejak Februari 2026 tercatat menjalani proses hukum di Unit PPA Polres Sampang sejak 8 Oktober 2026. Namun, rangkaian pemeriksaan yang semestinya berjalan profesional justru diwarnai dugaan tindakan yang melukai mental dan privasi korban.
Menurut keterangan keluarga, dugaan penolakan dan ucapan menyudutkan bermula saat AI meminta izin untuk menunaikan ibadah salat. Namun, izin tersebut diduga tak diberikan disertai kalimat tendensius dari oknum petugas.
”Sok mau sholat tapi berbuat seperti itu,” ujar oknum petugas sebagaimana ditirukan keluarga korban.
Tak berhenti di situ, sorotan tajam keluarga tertuju pada penanganan medis dan pemeriksaan fisik AI. Pakaian dalam (celana dalam) milik AI diduga tidak segera diperkenankan untuk dipakai kembali setelah dilepas dalam proses pemeriksaan. Barang pribadi tersebut justru diduga diperlihatkan dan dijadikan bahan gurauan oleh sejumlah penyidik di dalam ruangan.
”Celana dalam saya ditunjukkan ke semua penyidik di dalam ruangan. Ditanya ini warna apa, lalu dibilang ‘Oh warnanya putih polkadot ungu’. Saya terlapor perempuan sendirian di ruangan, bahkan Polwan yang ada di sana pun ikut tertawa,” ungkap AI melalui keterangan tertulis keluarganya.
Keluarga menambahkan, tekanan berat membuat kondisi psikologis AI berlanjut hingga mengalami krisis mental hebat di ruang pemeriksaan. Dalam situasi rentan tersebut, AI disebut sempat dua kali melakukan upaya membahayakan diri (percobaan bunuh diri).
Bukannya memberikan penanganan trauma (trauma healing) atau perlindungan khusus, seorang oknum penyidik justru diduga melontarkan ucapan yang sangat tidak bermartabat.
”Yuk minum Wipol yuk,” cetus oknum penyidik saat merespons tekanan psikologis AI, menurut penuturan keluarga.
Mendapati perlakuan yang dinilai melanggar etika dan prinsip HAM tersebut, keluarga AI melayangkan aduan resmi ke Propam Polda Jatim dan Div Propam Mabes Polri. Aduan tersebut dilampirkan dengan sejumlah dokumen pendukung, termasuk rekam medis kesehatan mental AI.
Keluarga berharap Polda Jatim dan Mabes Polri turun tangan memeriksa seluruh personel yang bertugas saat kejadian, menelusuri rekaman kejadian, serta memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur maupun etika kepolisian.
”Status seseorang sebagai terlapor sama sekali tidak menghilangkan hak dasarnya untuk diperlakukan secara manusiawi, terlebih bagi warga yang memiliki riwayat rentan secara psikologis,” tegas perwakilan keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit PPA Polres Sampang maupun pejabat humas kepolisian setempat belum memberikan konfirmasi resmi atau tanggapan terkait aduan yang disampaikan pihak keluarga






