LAMPUNG UTARA, NUSANTARATODAY.ID – Perhimpunan Masyarakat Aneg Surokerto (Permato) mengadukan dugaan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.615 hektare di Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, yang diklaim berdiri di atas tanah ulayat masyarakat adat.
Aduan tersebut disampaikan langsung kepada Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, dalam audiensi di Ruang Rapat Wakil Bupati Setdakab Lampung Utara, Senin (19/10/2026).
Ketua Permato Muhktar bersama tokoh adat Sahbana Ningrat, Camat Abung Timur, kepala desa, dan anggota Permato meminta pemerintah daerah menelusuri status lahan yang menjadi objek HGU PT Ratna Mustika Sari dan kini diusahakan oleh PT Great Giant Fruit Company (GGFC).
Permato menduga penerbitan HGU tersebut tidak mendapat persetujuan masyarakat adat Surakarta.
Mereka juga mempertanyakan penerbitan hak atas lahan pada 2007, sementara klaim kepemilikan tanah ulayat oleh masyarakat setempat disebut belum terselesaikan.
Persoalan ini mendorong Permato meminta kejelasan status hukum lahan sekaligus solusi konkret dari pemerintah daerah.
Menanggapi pengaduan tersebut, Romli menyatakan Pemkab Lampung Utara menerima aspirasi Permato atas nama Bupati. Pemerintah daerah akan mendalami laporan itu sebelum menentukan langkah lanjutan.
Pemkab juga berencana meminta penjelasan dari pihak perusahaan untuk memperoleh keterangan dari kedua belah pihak.
Audiensi tersebut menjadi langkah awal Permato mendorong penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui pemerintah daerah. Masyarakat adat berharap persoalan ini ditelusuri secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






